Reaksi Ashanty Setelah Dikabarkan Digugat Rekan Bisnis Hingga Miliran Rupiah
Penyanyi Ashanty digugat oleh rekan bisnisnya dalam bidang kosmetik, Martin Pratiwi, atas tuduhan mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar Ashanty digugat oleh mitra bisnis kecantikannya, Martin Pratiwi .
Ashanty diduga mengingkari perjanjian kerjasama sepihak dengan pihak Martin Pratiwi, hingga mitranya merugi Rp 4 miliar.
Gugatannya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Apa kabar Ashanty sejak gugatan itu beredar luas kabarnya?
Saat mencoba menghubungi Ashanty serta manajemennya namun tidak ada yang merespon.
Dilansir tim Grid.ID kediaman Anang Hermansyah dan Ashanty di bilangan Cinere, Tangerang Selatan pada Minggu (30/6/2019) sepi.
Menurut salah seorang petugas keamanan rumahnya, Ashanty dan suaminya, Anang Hermansyah belum kembali dari Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Wajah Warga Tulungagung Bengkak dan Ketagihan Usai Minum Jamu, Ini Trik Aman Memilih Obat Herbal
"Belum pulang," Kata salah satu petugas keamanan yang enggan menyebut namanya.
Tak lama berselang, mobil Toyata Alphard warna putih dengan plat nomor B 411 ASH tiba di rumah pagar kayu itu.
"Oh itu kayaknya lagi datang itu," ucap petugas keamanan sambil menunjuk ke arah mobil Ashanty yang mengarah ke rumahnya.
Nampak kaca jendela mobil, mobil tersebut berpenumpangkan Anang Hermansyah, Ashanty, dan beberapa karyawannya.
Saat pagar rumah didekati, salah seorang berbadan kekar berteriak kepada petugas keamanan.
"Tutup (pagar) yang rapat," tegas pria tersebut.
Terlihat Anang Hermansyah dan Ashanty bergegas masuk ke rumahnya tanpa memperdulikan keberadaan pewarta yang sudah menunggu.
Sebagai informasi, Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami sejumlah kerugian karena harus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aestethic Care.
Ashanty sebagai pihak tergugat tidak memberikan sejumlah uang untuk pajak sesuai perjanjian kerja kepada pihak penggugat.
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kerugian secara materil sebesar Rp 4.587.711.754 ( Empat milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh empat perak ) yang harus dibayar secara lunas dan seketika.
Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2019 itu senilai Rp 9,4 miliar.
( Grid.ID, Rangga Gani Satrio)