Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pasca Divonis Bebas oleh PN Bekasi, Kriss Hatta Beberkan Rencananya: Kumpul sama Keluarga

Kriss Hatta divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, ini hal pertama yang akan dilakukannya.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pasca Divonis Bebas oleh PN Bekasi, Kriss Hatta Beberkan Rencananya: Kumpul sama Keluarga
Kolase Grid.ID/Corry Wenas Samosir dan tangkap layar ESGE Entertainment
Kriss Hatta divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, ternyata ini hal pertama yang akan dilakukannya. 

"Bahagia, terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat. Dan hasilnya saya dinyatakan tidak bersalah," kata Kriss dilansir dari Kompas.com.

Kriss mengaku sangat bahagia sampai sempat meneteskan air mata.

"Bahagia sekali, saya sampai oh my God, itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini," ucap Kriss.

Kriss juga mengungkapkan apa yang akan dilakukannya paska dibebaskan dari penjara.

55 Hari Ditahan di Lapas, Kriss Hatta Alami Penurunan Berat Badan Hingga 7 Kilogram, sang Ibunda Ceritakan Kondisinya Sekarang
Kriss Hatta dan Ibunda (Kolase Grid.ID/Corry Wenas Samosir dan tangkap layar ESGE Entertainment)

"Saya mau kumpul sama keluarga yang pertama. Terus, ya sudah ada lawyer Lukman, semua kita harus kumpul," papar Kriss.

Kriss tak bisa bicara banyak terkait rencananya, namun ia mengisyaratkan bahwa dirinya akan kembali berkarya.

"Pokoknya sampai ketemu di luar saya bekerja. Nanti kalau misalnya ada project bisa ketemu di luar," ujar Kriss seraya berlalu.

Berita Rekomendasi

Suasana haru bahagia menyelimuti ruang sidang, Ibunda Kriss, Ana, langsung berteriak histeris.

Bahkan Anna sempat tak sadarkan diri.

"Saya mengucap syukur pada Tuhan Yesus Kristus, anakku bebas tidak bersalah, itu aja. Bersyukur berterima kasih," ucap Ana usai persidangan.

Baca: Andai Kriss Hatta Bebas, Begini Jawaban Hilda Vitria

Baca: Datang Lebih Awal ke Pengadilan, Keluarga Akan Gelar Doa Bersama Sebelum Sidang Putusan Kriss Hatta

Baca: Tak Terima Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah, Kriss Hatta: Luar Biasa

(Tribunnews.com/Bunga/ Kompas.com/Dian Reinis Kumampung/Grid.id/ Menda Clara Florencia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas