Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Misteri Keputusan Ashanty Hentikan Sepihak Kerjasama Bisnis dengan Martin Pratiwi yang Tuai Gugatan

Ashanty menduga gugatan ini dilayangkan karena mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, menolak diputus kontrak.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Misteri Keputusan Ashanty Hentikan Sepihak Kerjasama Bisnis dengan Martin Pratiwi yang Tuai Gugatan
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ashanty memberikan keterangan pers terkait tuntutan Rp 9,4 miliar oleh mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Rabu (3/7/2019). 

Ashanty merasa heran dengan tuntutan Martin.

Ia mengatakan yang namanya gugatan semesti salah satu pihak merasa dirugikan, namun, kata Ashanty, kerja sama ini saling menguntungkan.

Ashanty juga memastikan besaran keuntungan untuk keduanya sama sesuai dengan besaran modal yang keduanya sama-sama keluarkan. 

Martin Pratiwi dalam  jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
Martin Pratiwi dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

“Saya sama beliau keluar uang yang sama, budget nominal yang sama, tidak kurang lebih, sama. Saya gak mau gak keluar uang namanya kerjasama kita harus keluar uang,” kata Ashanty.

“Jadi kalau dulu keluar uang satu, lalu dalam satu tahun itu alhamdulilah luar biasa penjualan sehingga ditahun akhir kontrak jadi sepuluh, harusnya untung ya,” sambung Ashanty.

Ashanty Dianggap Ingkar

Sebelumnya, Martin Pratiwi menggugat penyanyi Ashanty atas tuduhan mengingkari secara sepihak perjanjian dalam kerja sama bisnis kosmetik.

Berita Rekomendasi

Nilai gugatannya pun tak sedikit, Ashanty digugat senilai Rp 9,4 miliar oleh rekan bisnisnya itu.

Baca: Dugaan Terbaru Hilangnya Thoriq Saat Mendaki Gunung Piramida, Badannya Diperkirakan Jatuh ke Jurang

Gugatan itu dilayangkan oleh Martin Pratiwi ke Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2019.

Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/6/2019), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.

Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit

Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.

Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp 2 miliar.

Baca: Inilah Penjelasannya, Mengapa Berat Badan Penderita Diabetes Cenderung Naik

Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.

"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," demikian yang tercantum dalam gugatan, seperti dikutip Kompas.com, Minggu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas