Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Tingkatkan Status Kasus Video Ikan Asin Menjadi Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus 'ikan asin' dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Tingkatkan Status Kasus Video Ikan Asin Menjadi Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
YouTube Rey Utami dan Benua
Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus 'ikan asin' dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kasus yang dilaporkan Ibu Fairuz statusnya sudah naik ke penyidikan ya. Jadi sekarang sudah sidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).

Meski telah meningkatkan status pada kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.

Polisi masih memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus itu.

"Tersangka masih belum kita tetapkan ya, sabar," tutur Argo.

Baca: Kasus Video Bau Ikan Asin, Hari Ini Galih Ginanjar Dipanggil Polisi, Bagaimana Rey Utami dan Pablo?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019) (KOMPAS.com/Ryana Aryadita)

Seperti diketahui, Galih Ginanjar dan pasangan youtuber, Rey Utami-Benua dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial.

Berita Rekomendasi

Dalam video yang tersebar itu, Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin. Fairuz pun sudah lebih dulu diperiksa oleh polisi dalam kasus itu.

Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas