Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Lagi Wajib Lapor, Pelawak Nurul Qomar Hanya Diminta Datang Tepat Waktu Saat Sidang

Perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Nurul Qomar sudah memasuki proses persidangan. Komedian senior itu kini tak lagi wajib lapor ke polisi

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Lagi Wajib Lapor, Pelawak Nurul Qomar Hanya Diminta Datang Tepat Waktu Saat Sidang
Tribun Jateng/ M Zaenal Arifin
Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Nurul Qomar sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Brebes.  Komedian senior itu kini tak lagi di bebankan untuk wajib lapor.

Sebelumnya, Nurul Qomar yang sempat ditahan di Polres Brebes dipulangkan sementara karena alasan kesehatan.

Pelawak yang akrab disapa Komar ini kemudian diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Kini setelah persidangan perkaranya dimulai, ia hanya diminta oleh hakim untuk datang tepat waktu di setiap persidangan.

"Sekarang udah nggak ada wajib lapor, karena kewenangan di majelis hakim hanya minta sidang datang tepat waktu," ucap Furqon Nurzaman kuasa hukum dari Nurul Qomar kepada Tribunnews.com, Jumat (5/7/2019).

Baca: Saat Pelawak Nurul Qomar Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukumnya Tak Lihat Pihak Pelapor

Baca: Kasus Video Bau Ikan Asin, Hari Ini Galih Ginanjar Dipanggil Polisi, Bagaimana Rey Utami dan Pablo?

Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar untuk Jadi Rektor, Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2017
Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar untuk Jadi Rektor, Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2017 (Kolase Tribunnews/TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN)

"Memang ngga ada wajib lapor kalau udah sidang," terangnya.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kuasa hukum Nurul Qomar mengatakan tidak ada eksepsi atau nota keberatan dari pihak tergugat.

Baca: Tak Perlu Waktu Lama, Cukup 1 Detik, Jason Ranti Terima Tawaran Pidi Baiq untuk Bintangi Film

"Engga ada (ekseps), eksepsi itu hanya berkaitan sama prosedur surat dakwaan. Tidak menyangkut pokok perkara," jelas Furqon.

"Jadi iya tidak keberatan terhadap prosedur tapi substansi tuduhan jelas keberatan," terangnya

Baca: Divonis Bebas, Kriss Hatta Menangis Bahagia, Hilda Vitria Tiba-tiba Menghilang

Grogi Saat Sidang
Kuasa hukum mengatakan jika kliennya itu dalam kondisi sehat, hanya ada sedikit grogi karena menjalani sidang perdana pada Rabu (3/7/2019) kemarin.

"Ya beliau sehat," ucap Furqon.

"Tapi manusiawi kalau ada grogi atau tegang," ujarnya.

Dalam jumpa pers yang dilakukan Nurul Qomar beberapa waktu lalu, ia sempat berkeinginan untuk bisa menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah.

Akan tetapi dikatakan kuasa hukumnya, upaya tersebut sudah dilakukn namun tidak ada hasil dan proses hukum terus berjalan.

"Setau saya sudah pernah dilakukan dulu tapi ya seperti ini kelanjutannya," beber Furqon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas