Kata Polisi, Motif Sebut Ikan Asin Sengaja Permalukan Fairuz, Galih Ginanjar Layak Jadi Tersangka?
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut Galih Ginanjar sengaja menyebut 'Ikan Asin' untuk mempermalukan Fairuz. Bisakah jadi tersangka?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sempat membeberkan jika Galih Ginanjar sengaja menyebut 'Ikan Asin' untuk mempermalukan mantan istrinya.
Galih Ginanjar mengungkapkan hal tersebut saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pekan lalu.
Saat dihubungi awak media, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan jika Galih Ginanjar sengaja ingin mempermalukan mantan istrinya dengan istilah 'Ikan Asin'.
"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," kata Argo Yuwono.
Kini kasus vlog bau ikan asin yang menyeret namanya masih bergulir. Galih baru saja diperiksa beberapa hari lalu di Polda Metro Jaya selama 13 jam.
Ketika ditemui di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Galih Ginanjar tak memberikan penjelasan apa-apa. Ia menyerahkan ke kuasa hukumnya untuk menjelaskan.
Baca: Motif Ucapan ‘Ikan Asin’ Terungkap, Pihak Fairuz A Rafiq Harap Galih Ginanjar Ditahan
Baca: Kenangan Sutopo dan Raisa, Lirik Mantan Terindah, yang Dibuatnya Bikin Banyak yang Susah Lupa
"Kalau saya sih enggak mau nanggapin itu dulu ya. Kalau untuk masalah hukum ataupun masalah BAP kemarin saya serahkan semua sama kuasa hukum saya aja gitu ya," ucap Galih Ginanjar saat ditemui di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Kuasa hukumnya justru menyampaikan hal yang berbanding terbalik dengan keterangan dari pihak kepolisian.
"Satu hal yang pasti saya percaya dan yakin bahwa klien kami galih ginanjar tidak ada motif apapun gitu. Itu kan sebuah perumpamaan analogian, kiasan gitu loh," ucap Acong Latif.
Galih Ginanjar Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka?
Terungkapnya motif Galih Ginanjar tersebut menurut Hotman Paris yang merupakan pengacara Fairuz, Galih sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Terimakasih pada Polda Metro Jaya kalau memang sudah diakui begitu sudah waktunya untuk segera menerapkan tersangka” ungkap Hotman saat ditemui di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Hotman juga mendesak agar Galih Ginanjar segera ditahan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik itu.
“Kami mohon untuk segera ditahan. Jadi kalau udah begitu kalau bukan status tersangka dan ditahan apalagi yg kita harapkan di negara hukum ini,” papar Hotman.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor, Galih Ginanjar dalam kasus 'ikan asin' pada Jumat (5/7/2018) selama 13 jam dengan 46 pertanyaan.
Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke penyidikan. Namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.