Yang Disyukuri Atiqah Hasiholan Saat Ibunya Divonis 2 Tahun penjara
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Atiqah Hasiholan setia mendampingi Ratna Sarumpaet selama ibunya itu menjalani sidang putusan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara.
"Saya bersyukur, satu, sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu enam tahun. Satu hal itu yang saya syukuri," ucap Atiqah yang berada di samping Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019).
Baca: Atiqah Hasiholan Masuk Mobil Tahanan untuk Dampingi Ibunya
Baca: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Tompi: Sejujurnya Saya Berharap Beliau Tidak Dihukum
Baca: Galih Ginanjar Masih Diperiksa Polisi, Barbie Kumalasari Belikan Nasi Goreng untuk Suaminya Itu
Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen
Meski demikian istri aktor Rio Dewanto ini tetap mempertanyakan dalil majelis hakim soal keonaran yang disebabkan oleh ucapan ibunya.
"Satu yang saya yakini setelah banyak bicara dengan para penasehat hukum, ahli hukum, apa makna keonaran itu, di mana sebenarnya tidak terpenuhi di sini tapi tiba-tiba muncul baru tadi, jadinya benih-benih keonaran," ucap Atiqah.
Baca: Klaim Tak Pernah Cinta Hilda Vitria, Apa Alasan Kriss Hatta Dulu Menikahinya?
Kata Atiqah, label penyebab keonaran yang dilontarkan oleh majelis hakim telah memupuskan harapannya atas proses peradilan.
"Jadi apalah ini? Harapan yang saya bangun, saya yakini. Hilang. Tapi satu, saya bersyukur enam tahun tuntutan, divonis dua tahun," ujar Atiqah.
Atiqah sendiri menghadiri persidangan Ratna Sarumpaet sejak pagi hari, ia pun tak sendiri. Saudara kandungnya Ibrahim Alhady dan Fathom Saulina.
Vonis dua tahun yang dijatuhkan pada Ratna lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim mengganjar Ratna selama enam tahun penjara.
Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Doa khusus Atikah
Pandangan Atiqah Hasiholan terpaku menatap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan amar putusan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat sang ibu, Ratna Sarumpaet.
Sesekali dirinya melirik ke arah sang ibu yang duduk di kursi pesakitan. Atiqah yang mengenakan kemeja merah bercorak putih duduk di samping dua saudara laki-lakinya, Ibrahim Alhady dan Mohammad Iqbal Alhady.
Iqbal tampak memegang tasbih coklat sambil mendengarkan pembacaan amar putusan. Sementara Ibrahim memperhatikan jalannya sidang.