Akan Jalani Sisa Masa Hukuman, Siang Ini Ridho Rhoma Kembali Masuk Rutan Salemba
Penyanyi dangdut dan pemain film Ridho Rhoma (30) akan kembali menjalani sisa masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Editor: Anita K Wardhani
![Akan Jalani Sisa Masa Hukuman, Siang Ini Ridho Rhoma Kembali Masuk Rutan Salemba](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ridho-rhoma-divonis-rehabilitasi-di-rsko-cibubur-selama-6-bulan_20170920_080210.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut dan pemain film Ridho Rhoma (30) akan kembali menjalani sisa masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Ridho Rhoma dijadwalkan masuk kembali ke rutan, Jumat (12/7/2019) siang ini.
Salah satu putra Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut harus mendekam lagi di Rutan Salemba untuk menjalani sisa hukuman selama 8 bulan terkait kasus narkotika.
Achmad Kholidin, pengacara Ridho Rhoma, mengatakan, pemain film Dawai 2 Asmara itu dijemput di rumahnya pada Jumat pagi ini untuk kemudian dibawa dan diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dari kejaksaan, Ridho Rhoma akan dibawa jaksa ke Rutan Salemba untuk menjalani sisa masa hukumannya.
"Nanti ada tim saya yang akan menjemput Ridho di rumah untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan selanjutnya ke Rutan Salemba," kata Achmad Kholidin, Kamis (11/7/2019) malam.
Baca: Barbie Berharap Fairuz A Rafiq Membukakan Pintu Maaf untuk Galih Ginanjar
![Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ridho-rhoma-anak-raja-dangdut-rhoma-irama.jpg)
Ridho Rhoma dan keluarganya tidak dilakukan eksekusi paksa oleh jaksa penuntut umum. Jumat ini adalah panggilan ketiga jaksa untuk Ridho Rhoma untuk melaksanakan perintah sisa hukuman.
Hukuman lanjutan yang dijalani Ridho Rhoma sebagai bentuk taat hukum dan mematuhi putusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi yang dilayangkan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ridho Rhoma, setelah berbicara bersama ayahnya, juga tidak mempersoalkan tambahan hukuman selama 8 bulan yang diputuskan majelis hakim Mahkamah Agung.
Saat mendengar putusan Mahkamah Agung tersebut, Ridho Rhoma terkejut. Ia tidak menyangka harus kembali masuk rutan.
Selama ini Ridho Rhoma, diakui Achmad Kholidin, telah mematuhi hukum dan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan hukuman berupa rehabilitasi selama sepuluh bulan.
Baca: Ridho Rhoma Siapkan Fisik dan Mental Sebelum Masuk Penjara
Saat vonis dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 19 September 2017, Ridho Rhoma dihukum menjalani proses rehabilitasi selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi itu selama 6 bulan dan 10 hari.
Medio Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.
Namun perkara kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan.
Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
(Irwan Wahyu Kintoko)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mematuhi Putusan Mahkamah Agung, Ridho Rhoma Akan Kembali Masuk Rutan Salemba Jumat Siang Ini,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.