Lanjutkan Sisa Hukuman, Ridho Rhoma Akhirnya Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Didampingi oleh Rhoma Irama, sang ayah, Rhido Rhoma datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 14.52 WIB.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ridho Rhoma datang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat untuk menyerahkan diri guna melanjutkan sisa hukuman terkait kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya pada 2017.
Didampingi oleh Rhoma Irama, sang ayah, Rhido Rhoma datang sekitar pukul 14.52 WIB.
Rhoma Irama terlihat tiba lebih dulu dengan mobil jenis Alphard berwarna putih, yang kemudian dibelakangnya Ridho Rhoma turun menggunakan mobil jenis Fortuner berwarna hitam setelah beberapa menit.
Baca: Ridho Rhoma Terkejut Harus Kembali Masuk Penjara
Baca: Gisel Beberkan Alasannya Gugat Cerai Gading Marten, Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Tak Termasuk
Baca: Shock Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari: Gua Dihina Orang Sudah Enggak Keruan
Sebelum masuk ke dalam gedung Kejari Jakarta Barat untuk melengkapi administrasi penahanan Ridho sempat menghampiri awak media dan mengaku siap menjalankan sisa hukuman.
“Ya apapun itu memang harus dihadapi sebagai warga negara yang baik harus patuh hukum, agak gak ngerti sama yang terjadi, tapi saya hargai keputusan hakim. Saya siap jalani keputusan yang diberikan,” papar Ridho di Kejari Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).
Ridho tampil kasual saat menyerahkan diri dengan kemeja lengan panjang yang dilipat di bagian sikunya, celana hitam panjang, sepatu sneakers hitam.
Ridho melengkapi penampilannya dengan peci berwarna hitam.
Ridho Rhoma akan kembali masuk penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba usai kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman selama 10 bulan rehabilitasi, dari total hukuma selama satu tahun enam bulan penjara.
Sehingga di penahanan kali ini Ridho tinggal menjalankan delapan bulan penjara.
Rencana kedatangan Ridho Rhoma kali ini setelah tiga kali mendapatkan surat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki sabu seberat 0,7 gram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.