Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Blak-blakan Soal Rian Subroto, Vanessa Angel Ngaku Pernah Ngobrol Berduaan di Kamar, Bahas Hal Ini

Sebab diakui Vanessa Angel, selama mengobrol, Rian Subroto selalu melihat jam tangan yang ia kenakan.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Blak-blakan Soal Rian Subroto, Vanessa Angel Ngaku Pernah Ngobrol Berduaan di Kamar, Bahas Hal Ini
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat keluar dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6). Vanessa terjerat hukum setelah tertangkap di hotel wilayah hukum Kota Surabaya pada 5 Januari lalu. Diduga VA hendak berkencan dengan seorang pria berinisial RS dengan tarif Rp 85 juta. Aktris pemeran FTV itu divonis 5 bulan oleh hakim PN Surabaya, vonis itu dijatuhkan pada Vanessa yang terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel akhirnya mengungkap soal sosok Rian Subroto, pria yang santer disebut sebagai pemesan layanan prostitusi online.

Vanessa Angel merasa perlu meluruskan beberapa hal miring terkait dengan tudingan yang dialamatkan padanya.

Bahkan baru-baru ini, Vanessa Angel tampak blak-blakan mengungkap sosok Rian Subroto, pria yang ramai disebut sebagai pemesannya terkait kasus prostitusi online.

Namun nyatanya hingga persidangannya Vanessa Angel berakhir, sosok Rian Subroto tak pernah terungkap.

Hingga akhirnya, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Vanessa Angel pun terkait dengan kasus ITE, bukan prostitusi.

Diwartakan sebelumnya, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Hakim menilai Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).

Berita Rekomendasi

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

Pasca bebas, Vanessa Angel pun akhirnya blak-blakan mengungkap soal kejanggalan kasusnya. (KN)

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas