Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Ada Keluarganya yang Hadir saat Steve Emmanuel Hadapi Vonis, Ini Kata Pengacaranya

Terdakwa kasus narkoba artis peran Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tak Ada Keluarganya yang Hadir saat Steve Emmanuel Hadapi Vonis, Ini Kata Pengacaranya
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Steve Emmanuel kembali jalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Diakuinya badannya agak gemukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Saat sidang vonis Steve Emmanuel di PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba, tak seorang pun keluarganya hadir.

Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra, menyampaikan alasan keluarganya yang absen hadir di sidang tersebut.

Menurut dia, adik kandung Steve Emmanuel, Karenina Sunny, sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditunda di luar kota.

"Keluarga hari ini ada kegiatan dan dikabarkan Karenina lagi ada kegiatan di luar kota," kata Firman Candra saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Sementara ibunda Steve Emmanuel sedang tidak berada Indonesia saat sidang berlangsung.

"Ibunya masih di Amerika," singkatnya.

Baca: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Lempar Senyum Saat Keluar Ruang Sidang

Baca: Susahnya Minta Nafkah Anak ke Pablo Benua, Nia April: Bukannya Sombong, Gaji Saya Lebih Besar

Baca: Berdamai, Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Berpelukan

Namun, sebelum sidang putusan anaknya berlangsung, Ibunda Steve menitip pesan agar Firman Candra membeli minuman untuk Steve.

Berita Rekomendasi

"Ibunya mengirim pesan tadi malam agar dibelikan minuman, dan saya belikan," pungkas Firman.

Majelis Hakim Erwin Djong memberikan waktu satu pekan untuk terdakwa Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Steve Emmanuel dipersilahkan untuk menanggapi putusan terhadap kasus narkobannya. Dalam hal ini, Steve diperbolehkan melakukan banding.

Steve memercayakan tim kuasa hukumnya untuk menjawab langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap tim kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Candra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/7/2019).

Steve diberi waktu tujuh hari ke depan terhitung hari ini hingga Selasa 23 Juli 2019.

Baca: Posting Foto Lima Anaknya, Andika Mahesa: Kalian Adalah Malaikat Pencabut Nyali

Jika tidak ada tanggapan, mantan pasangan Andy Soraya ini dianggap menerima putusan pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas