5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Nunung: Tak Kooperatif Saat Ditangkap hingga Bantahan Alami Sakau
Inilah lima fakta terbaru kasus narkoba yang menjerat Nunung. Tak kooperatif saat ditangkap hingga alami sakau?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Inilah lima fakta terbaru kasus narkoba yang menjerat Nunung. Tak kooperatif saat ditangkap hingga alami sakau?
TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait keterlibatannya pada penyalahgunaan narkotika di Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Dalam jumpa pers itu, terungkap sejumlah fakta baru yang cukup mengejutkan.
Satu di antaranya Nunung telah mengonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu.
Bahkan ia sempat diminta berhenti sang suami, July Jan Sambiran yang ikut digerebek pada Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.
Namun, permintaan suami keempatnya itu tak diindahkan Nunung hingga akhirnya keduanya jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca: Cerita Detik-Detik Nunung Digerebek Polisi: Saya Sudah Feeling, Anak dan Menantu Suruh Masuk Kamar
Baca: Eksklusif! Nunung Siap Bantu Polisi Bongkar Jaringan Narkoba
Diketahui, pelawak Nunung ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Tak sendirian, Nunung ditangkap bersama sang suami.
Dalam pengeledahan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Hasil tes urine kemudian menyatakan, Nunung dan suaminya positif menggunakan sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Nunung yang sudah lima bulan mengonsumsi sabu mengaku pakai sabu untuk menjaga stamina dalam bekerja.
Saat ini, Nunung bersama Iyan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca: Nunung Pakai Narkoba Lagi Setelah Sempat Berhenti, Suami Marah Besar: Ayo Kita Hancur Sekalian
Baca: Cerita Nunung Saat Habis-habisan Lunasi Utang Mantan Suami : Keluar Rumah Cuma Bawa Badan
Berikut sejumlah fakta terbaru terkait kasus narkoba yang menyeret Nunung dan suami, dirangkum Tribunnews.com: