Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nunung Dapat Dukungan dari Sahabatnya, Andre Taulany: Ayo Mbak Semangat Biar Bisa Ngelawak Lagi

Nunung Dapat Dukungan dari Sahabatnya, Andre Taulany: 'Ayo Mbak Semangat Biar Bisa Ngelawak Lagi'

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Nunung Dapat Dukungan dari Sahabatnya, Andre Taulany: Ayo Mbak Semangat Biar Bisa Ngelawak Lagi
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Andre Taulany usai menjenguk Nunung di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/7/2019). 

Nunung Dapat Dukungan dari Sahabatnya, Andre Taulany: 'Ayo Mbak Semangat Biar Bisa Ngelawak Lagi'

TRIBUNNEWS.COM - Nunung mendapat dukungan dari sahabatnya, Andre Taulany saat menjenguk di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).

Nunung dan Andre Taulany merupakan rekan satu program dalam acar 'Ini Talkshow' yang ditayangkan di NET TV.

Seusai menjenguk Nunung, Andre Taulany menceritakan bagaiamana keadaan sahabatnya tersebut.

Dilansir dari kompas.com, Andre Taulany mengatakan mereka tidak berbicara tentang banyak hal karena Nunung terus menangis sepanjang pertemuan itu.

Andre Taulany menjelaskan dirinya hanya bisa memberikan semangat saat Nunung menangis karena rindu dengan teman-teman kerjanya.

Baca: Nunung Mengaku Alami Depresi Psikosomotik, Ini Penjelasan Gangguan yang Dialami Penderitanya

Baca: Momen Pertemuan Nunung dan Sang Cucu, Tangis Pun Berganti Senyum Bahagia

"Ayo Mbak semangat biar bisa ngelawak lagi," canda Andre Taulany.

Berita Rekomendasi

Nunungpun hanya membalas candaan Andre Taulany dengan senyuman khasnya.

Selama pertemuan yang singkat tersebut sebagai sahabat Andre Taulany berusaha untuk menghibur Nunung dengan candaan yang ringan.

Andre Taulany juga menambahkan tujuannya untuk datang hanya sekedar untuk memberi dukungan dan mendoakan yang terabaik untuk Nunung dalam menjalani kasus ini.

"Saya doain dan berikan support buat dia. Terus ya memberikan semangatlah," sambungnya.

Seperti yang diketahui, komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap kepolisian karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.

Polisi menemukan sabu seberat 0,36 gram sisa pakai di kediaman Nunung.

Polisi menangkap barang bukti lain berupa, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menghisap sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kali tiga untuk bong memakai sabu.

Penangkapan Nunung berawal dari pengembangan kasus saat polisi berahsil menangkap penyalur sabu, berinisial HD.

Baca: Kuasa Hukum Nunung Srimulat Akan Ajukan Rehabilitasi untuk Kliennya

Baca: Berbagai Aset Kekayaan Milik Nunung di Soloraya: Rumah 2 Lantai, Indekos hingga Vila di Tawangmangu

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Nunung diketahui telah membeli sabu dari tersangka sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan.

Dari tangan HD polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP Nokia serta 37 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.

Saat ditangkap HD sempat menyebutkan, uang tersebut merupakan hasil penjualan perhiasan.

Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut akhirnya mengaku uang tersebut merupakan hasil dari penjualan sabu.

Berbekal keterangan HD, akhirnya polisi mendatangi rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi.

Saat mendatangi rumah tersebut, polisi bertemu dengan July Jan Sambiran, suami Nunung.

Selanjutnya di sebuah ruangan di rumah, polisi menemukan barang bukti tiga buah sedotan plastik untuk menghisap sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan penyegar, dalam satu tas berwarna abu-abu.

Mendegar kejadian tersebut, dari dalam kamarnya Nunung segera membuka paket yang baru saja ia beli dan membuang sabu milik ke dalam closet.

Menurut keterangan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, sabu yang dibuang Nunung seberat 2 gram.

Baca: Anak Nunung Dikabarkan Kena Bully, Polo Sebut Anaknya Pernah Dicemooh Saat Sang Ayah Masuk Penjara

Dalam kasus ini Nunung bersama suaminya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas