Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Update Sidang Kasus Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Batal Bersaksi, Via Vallen Pekan Depan

Berita Terkini Sidang Kasus Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Batal Bersaksi, Via Vallen Pekan Depan

Editor: Suut Amdani
zoom-in Update Sidang Kasus Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Batal Bersaksi, Via Vallen Pekan Depan
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi: Nella Kharisma dan Via Vallen 

Berita Terkini Sidang Kasus Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Batal Bersaksi, Via Vallen Pekan Depan

TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Nella Kharisma batal menjadi saksi sidang kasus kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/7/2019).

Pasalnya, hakim yang mengadili belum juga muncul untuk memimpin sidang.

Nella pun bergeser ke tempat lain untuk keperluan syuting.

Winarko, jaksa penuntut umum yang menghadirkan pelantun lagu "Jaran Goyang" itu menyebut, Nella sebenarnya sudah hadir di Pengadilan Negeri Surabaya sebelum pukul 09.00 WIB, namun karena hakim belum datang, dia izin mendatangi lokasi syuting di sekitar Sidoarjo.

"Jadwal syutingnya jam 12 siang. Tadi yang bersangkutan izin," kata Winarko.

Baca: Alasan Nunung Kembali Pakai Narkoba Meski Sempat Berhenti, Bukan Karena Pengaruh Teman!

Sementara hakim yang menyidangkan, kata Winarko, sedang sibuk mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, akhirnya agenda sidang pun ditunda pekan depan.

Berita Rekomendasi

"Padahal sudah saya info kemarin," terangnya.

Selain menghadirkan Nella Kharisma, pihaknya juga akan menghadirkan pedangdut Via Vallen untuk bersaksi di pengadilan.

"Kalau Via Vallen konfirmasi tanggal 29 Juli," ujarnya.

Follow me:

Kesaksian kedua artis dangdut itu, kata Winarko, diperlukan di persidangan karena keduanya pernah menjadi bintang iklan media sosial oleh Karina Indah Lestari selaku terdakwa dalam perkara ini.

"Kesaksian Via Vallen dan Nella Kharisma juga untuk membuktikan unsur pidana yang kami susun dalam dakwaan," terang Winarko.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Karina Indah Lestari dengan pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Baca: Download MP3 Lagu Ukays-Di Sana Menanti Di Sini Menunggu, Dicover Via Vallen,Trending di Youtube

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas