Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Baru Bebas, Kriss Hatta Kembali Berurusan dengan Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Kriss Hatta karena diduga melakukan penganiayaan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in Baru Bebas, Kriss Hatta Kembali Berurusan dengan Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Kriss Hatta saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru saja bebas dari penjara karena drama buku pernikahan dengan Hilda Vitria, Kriss Hatta kembali berurusan dengan polisi.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Kriss Hatta karena diduga melakukan penganiayaan.

Saat ini, Kriss Hatta sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Iya benar (sudah ditangkap)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

Meski begitu, Argo Yuwono tidak merinci lebih lanjut kronologi penangkapan Kris Hatta tersebut.

"Nanti ya dijelaskan," ungkap Argo.

Baca: Datangi Makam Penghulu Pernikahan, Kriss Hatta Dapat Cerita Soal Hilda Vitria Dari Istri Ustaz Husin

Kriss Hatta (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/7/2019).
Kriss Hatta (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/7/2019). (Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri)
Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, Kriss Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019

Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Saat itu, terlapor terlibat cekcok dengan salah satu temannya. Antony pun beriktikad baik untuk melerai percekcokan tersebut.

Bebas Dari Tuduhan Hilda

Sebelumnya, Kriss Hatta dinyatakan bebas sata sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Dalam sidang ini, putusan majelis hakim menyatakan bahwa presenter 30 tahun itu tidak bersalah dan terbebas dari segala tuntutan. Ia terbukti tidak memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi telah memutuskan Kriss Hatta tak bersalah, atas kasus pemalsuan dokumen nikah dengan Hilda Vitria.

Namun, hingga kini Hilda Vitria tetap kekeuh pada pendiriannya dan tak menganggap adanya pernikahan dengan Kriss.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas