Dua Narapidana Memasok Narkoba untuk Nunung dari Dalam Lapas
E tak bergerak sendiri. Setelah mendapat pesanan dari Nunung melalui TB, ia kemudianmeminta sabu kepada IP yang juga napi di lapas itu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap E, pria yang memasok narkoba jenis sabu untuk komedian Nunung yang merupakan narapidana narkotika yang tengah mendekan di Lapas Kelas II A Paledang, Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka E mulanya mendapat permintaan pesanan sabu dari tersangka Hadi Moheriyanto alias TB.
E tak bergerak sendiri. Setelah mendapat pesanan dari Nunung melalui TB, ia kemudianmeminta sabu kepada IP yang juga napi di lapas itu.
"Kemudian, E berkomunikasi dengan IP. Sosok ini bandar diatas E. Dia juga narapidana narkotika di Lapas itu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).
Keduanya sudah saling mengenal karena berasal dari kampung yang sama. Sel IP dan E di Lapas Paledang juga berdekatan.
"Mereka satu kampung dan saling kenal. Di lapas juga berdekatan dan saling komunikasi," ungkap Argo.
IP lalu mencarikan sabu pada seseorang berinsial ZUL yang masih berstatus DPO.
ZUL diketahui merupakan bandar yang memiliki sabu.
Baca: Kesamaan Pengakuan Jefri Nichol dan Sutradara Robby Ertanto di Depan Polisi, Coba-coba Pakai Ganja
Baca: Ponsel Pemasok Narkoba Nunung Bisa Masuk Lapas, Diselundupkan Dalam Bungkus Gula
"IP berkomunikasi dengan ZUL yang masih DPO. Dia ini yang punya barang. Saat ini dia masih kita buru," pungkas Argo.
Seperti diketahui, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, siang ini pukul 13.15 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.