Tiga Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Buru Jaringan Pemasok Sabu ke Nunung
ihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membentuk tiga tim khusus untuk memburu tiga orang jaringan pengedar sabu ke komedian Nunung Srimulat.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM-- Pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membentuk tiga tim khusus untuk memburu tiga orang jaringan pengedar sabu ke komedian Nunung Srimulat dan suaminyaJuly Jan Sambiran, yang kini masih buron.
Tiga tersangka yang buron itu adalah pria berinisial K, HT, dan Zul.
Mereka adalah jejaring dari dua pengedar sabu dari dalam lapas kelas II Bogor, pemasok sabu ke Nunung lewat bandat Hadi alias TB, yang sudah diamankan petugas yakni E dan IP.
"Ada tim yang kami bentuk untuk mengejar tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kami. Mereka adalah inisial K, HT, dan Zul.
"Sampai saat ini tim masih di lapangan. Satu tim mencari satu DPO," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Menurut Calvijn timnya sudah menyebar dan menyisir berbagai wilayah di seputar pulau Jawa.
Baca: Sebelum Menagis Pilu karena Narkoba, Nunung Ceria Kabarkan Berita Gembira untuk Srimulat
Baca: Tulis Surat dari Sel, Galih Ginanjar Minta Maaf dan Titip Salam untuk Anak, Fairuz Berusaha Kuat
Baca: Cerita di Balik Hebohnya Pamit dan Kembali ke YouTube Ria Ricis, Penyebab Hingga Kisah Teror
"Yang pasti identitas mereka sudah kami kantongi," kata Calvijn.
Ia menjelaskan, komedian Nunung membeli sabu ke tersangka TB dan TB mendapat barang itu dari 2 tersangka yang berada di dalam lapas di Bogor IP dan E.
IP dan E mengirim pesanan melalui perantara kurir insial K yang masih DPO.
Dari keterangan tersangka E dan IP, mereka menyebut sabu didapat dari Zul yang juga DPO.
Zul diduga berperan sebagai bandar karena barang haram itu dimiliki olehnya.
Sedangkan DPO AT berperan sebagai bendahara Zul dan mengatur keuangan dari penjualan narkotika itu.
Pertengkaran Nunung dan Suami
Calvijn menjelaskan dalam rekonstruksi kasus ini yang sudah digelar pihaknya di rumah Nunung, Jumat (26/7/2019) diketahui saat komedian Nunung Srimulat memesan sabu kepada Hadi Moheriyanto alas TB, Nunung sempat bersitegang dengan suaminya July Jan Sambiran.
Sebab pria yang akrab disapa Iyan Sambiran ini meminta Nunung agar tak kembali memesan sabu dan mengajaknya untuk direhabilitasi.
Menurut Calvijn adanya ketegangan antara Nunung dan suaminya itu terungkap saat rekonstruksi yang digelar pihaknya di kediaman Nunung, Jumat (26/7/2019) lalu.
"Bahwa saat adegan tersangka JJ yang pada saat awal mengetahui pemesanan dan menyampaikan kepada tersangka NN untuk berhenti dan mau diajak rehab. Tapi ada penolakan dari tersangka NN, dan sempat ada ketidaksepahaman antara keduanya serta bersitegang," kata Calvijn.
Dalam rekonstruksi katanya ada 40 adegan yang diperagakan tiga tersangka yakni Nunung dan suaminya serta bandar sabu TB.
Rekonstruksi dimulai saat pemesanan sabu oleh Nunung ke TB sehari sebelum Nunung dan suami ditangkap di rumahnya.
"Rekonstruksi yang kami lakukan ini bagian proses penyidikan dan dilakukan Jumat 26 Juli lalu. Rekonstruksi dilakuan di TKP yakni di kediaman tersangka NN dam JJ. Waktu rekonstruksi berdurasi durasi 3 sampai 4 jam. Jam 1 kita mulai. Rekon terbagi dalam 40 adegan," kata Calvijn.
Menurutnya rekonstruksi ini untuk mempertegas kembali fakta di berita acara pemeriksaan dari saksi dan tersangka. "Juga mempertegas lagi peran masing-masing tersangka dengan kami padukan dengan BAP," katanya.
"Beberapa hal yang dipertegas dan terkuak dalam proses rekonstruksi adalah bagaimana tersangka NN awal mula memesan 2 gram sabu terhadap TB. Pemesanannya ternyata sehari sebelumnya dan rangkaian ke atasnya sudah saya jelaskan sebelumnya hingga penangkapan tanggal 19 Juli 2019," papar Calvijn.
Kemudian katanya ada adegan saat tersangka July Jan yang mengetahui pemesanan dan akhirnya menyampaikan kepada tersangka Nunung untuk berhenti dan agar mau diajak rehab.
"Tapi ada penolakan dari tersangka Nunung. Dan sempat ada ketidaksepahaman antara keduanya," kata Calvijn.
Pihaknya kata Calvijn, menggali bahwa betul faktanya ada terkait 2 gram sabu yg dipesan Nunung pada Kamis (18/7/2019) dan diterima Jumat (19/7/2019).
Sabu dipesan dari TB dan langsung diantarknnya dan diterima Nunung.
"Pada hari penangkapan saat penyidik masuk dan koordinasi dg ART, tersangka NN sempat mengunci pintu dan membuang barbuk ke kloset. Kemudian barulah ia menemui petugas," kata Calvijn.
Dalam kasus ini kata Calvijn pihaknya sudah melakukan pengembangan dan membekuk dua pemasok sabu ke TB yang diketahui adalah narapidana kasus narkoba dan mendekam di Lapas Bogor.
"Yakni E dan IP, mereka sudah kami amankan beberapa waktu lalu," katanya.
"Namun kami dari tim penyidik masih ada bbrp DPO lagi. Skemanya sudah diketahui dimana sabu dikendalikan dari dalam Lapas. Kami masih mendalami keterlibatan jaringan lainnya," kata Calvijn.
Pengguna Aktif, Hasil Tes Rambut Tunjukkan Nunung Pakai Sabu 13 Bulan
Di kesempatan yang sama Kabid Narkoba Labfor Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sodiq Pratomo, mengatakan untuk melihat sudah berapa lama komedian Nunung dan suaminya July Jan sambiran menggunakan narkoba jenis sabu secara aktif, pihaknya melakukan tes darah dan tes rambut kepada keduanya Selasa (23/7/2019) lalu.
Dari hasil tes rambut dipastikan Nunung dan suaminya menjadi pengguna sabu secara aktif, minimal sejak 13 bulan lalu.
"Dari hasil tes rambut atas NN, penggunaan narkoba jenis sabu olehnya minimal sudah 13 bulan lalu secara aktif," kata Sodiq.
Ia menjelaskan pada Kamis 23 Juli pihaknya menerima pengiriman barang bukti kasus Nunung dan suaminya dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berupa sabu kristal putih serta urine, darah dan rambut keduanya.
"Walau pada 19 Juli saat penangkapan sudah dites urine dan positif, tanggal 23 kita tes urine lagi. Ternyata hasilnya masih positif," tambah Sodiq.
Ini katanya membuktikan bahwa Nunung adalah pengguna sabu yang cukup aktif.
"Dari alat bukti di urine walaupun sudah lewat 4 sampai 5 hari, masih tetap positif. Artinya, dia pengguna aktif yang sudah lama pakai sabu.
"Kalau pengguna gak aktif, maka setelah 1 sampai 2 hari, akan negatif. Tapi ini masih kita ketemukan hari ke 5 dengan kadarnya yang cukup tinggi," kata Sodiq.
Menurut Sodiq untuk rambut Nunung dan suaminya yang dites urine adalah sekitar 13 cm untuk rambut Nunung dan 33 cm untuk rambut suaminya.
"Setelah kita lakukan pengujian atas rambut itu, bahwa benar tersangka NN dan JJ, positif. Kalau kita asumsikan rambut tumbuh setengah centimeter perbulan, maka paling tidak Nunung sudah menggunakan sabu 13 bulan. Tapi saya gak tahu, kapan dia terakhir potong rambut," kata Sodiq.
Ia menjelaskan secara teori pertumbuhan rambut itu sebulannya antara setengah cm sampai 1,3 cm.
"Kalau kita ambil rata-rata satu bulan 1 cm. Berarti sampel rambut nunung 13 cm dirunutkan semuanya positif. Maka dia penggunaannya mimimal sudah 13 bln. Karena sample saya cek per cm, secara runut dan positif semua," kata Sodiq.
Ia memastikan ada 13 bagian dari 13 cm rambut Nunung yang dites atau diuji. Ini karena panjang rambut Nunung adalah 13 cm.
"Dan ternyata positif semua. Berarti kan penggunaannya minimal 13 bulan. Itu kalau pertumbuhan rambutnya 1 cm perbulan. Kalau setengah cm perbulan, berarti dua kali lipat lamanya ia gunakan sabu aktif," kata Sodiq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan bahwa hasil tes ini akan dipadukan dengan hasil asesment yang diajukan pihaknya ke BNNP DKI Jakarta.
"Dari sana kata akan ditentukan Apakah Nunung dan suaminya akan direhab atau tidak," kata Argo.
Seperti diketahui komedian Nunung dan suaminya Jan, dicokok dari rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) lalu.
Sebelum menangkap keduanya polisi sudah membekuk bandar pemasok sabu ke mereka yakni Hadi Moeheriyanto.
Dari hasil penggeledahan di rumah itu didapati barang bukti sabu sisa pakai sebanyak 0,36 gram serta sejumlah peralatan untuk alat hisap sabu.
Dari pengakuan mereka sebanyak 2 gram sabu sempat dibuang ke closet di rumah mereka.
Ketiga tersangka kata Argo dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Argo.(Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TERBARU Polisi Bentuk Tiga Tim Buru Jaringan Pemasok Sabu ke Nunung, .
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.