Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kliennya Dijebloskan ke Sel Tikus, Farhat Abbas Resmi Laporkan AKBP Barnabas ke Propam Polri

Pengacara Farhat Abbas secara resmi mengaku telah melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) AKBP Barnabas ke Divisi Propam Polri.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kliennya Dijebloskan ke Sel Tikus, Farhat Abbas Resmi Laporkan AKBP Barnabas ke Propam Polri
Instagram/farhatabbasofficial
Farhat Abbas &Galih; Ginanjar 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Farhat Abbas secara resmi mengaku telah melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) AKBP Barnabas ke Divisi Propam Polri.

Barnabas dinilai Farhat telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menjebloskan kliennya Galih Ginandjar dan Pablo Benua, tersangka kasus bau ikan asin, yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, ke sel isolasi atau sel tikus selama sepekan.

Hal itu merupakan sanksi karena Farhat dianggap telah melanggar aturan dan tata tertib dengan menyelundupkan ponsel saat menjenguk keduanya.

Ponsel digunakan untuk merekam pernyataan permintaan maaf mereka dalam video untuk pelapor kasus bau ikan asin, yakni pesinetron Fairuz A Rafiq.

"Jadi dan sudah kita laporkan pejabat yang bersangkutan ke Propam Polri," kata Farhat saat dikonfirmasi Warta Kota (Tribunnews.com Network), Rabu (7/8/2019) siang.

Menurut Farhat, pelaporan dilakukan dengan melayangkan surat atau secara tertulis.

Baca: Galih Ginanjar Dikabarkan Ogah Keluar dari Sel Tikus, Barbie Kumalasari Malah Sebut Suaminya Batuk

Baca: Promotor Dikritik Bawa Choi Siwon Saat Takbiran Idul Adha

Pelaporan itu katanya juga ditujukan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Berita Rekomendasi

Menurut Farhat, kliennya itu sudah dizalimi oleh Barnabas dengan dijebloskan ke sel isolasi.

Sebab menurut Farhat, dia sudah mendapat izin dari petugas rutan saat membawa ponsel ke dalam Rutan menjenguk kliennya.

Karenanya, kata Farhat, kliennya sama sekali tidak melanggar tata tertib atau apapun yang dituduhkan.

"Sekarang mereka jadi dihukum dua kali. Karenanya kita laporkan Pak Barnabas ke Propam dan ke Kapolri, karena sudah zalim," kata Farhat.

"Padahal mereka tidak melanggar hukum atau aturan. Lagi pula dia menghukum orang dan dia umumkan. Jadi dia beropini," kata Farhat.

Ia memastikan mendapat izin secara lisan membawa ponsel ke dalam rutan saat menjenguk kliennya.

"Saya sudah minta izin kok. Lagi pula bagaimana ya, memang nggak pernah dilarang, kemarin nggak dilarang kok, nggak ada teguran waktu ambil video," kata Farhat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas