Kuasa Hukum Buka Fakta Baru Soal Kasus Nikita Mirzani dan Mantan Suaminya Sajad Ukra
Setelah menegaskan tak ada perebutan hak asuh anak antara Nikita Mirzani dan Sajad Ukra, kuasa hukum Nikita membuka fakta baru.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Setelah menegaskan tak ada perebutan hak asuh anak antara Nikita Mirzani dan Sajad Ukra, kuasa hukum Nikita membuka fakta baru.
Ia kembali membeberkan laporan Nikita Mirzani pada Desember 2018 lalu terkait penelantaran anak oleh Sajad Ukra.
“LP/6567/12/2018/PMJ/DIT.RESKRIMUM Tanggal 01 Desember 2018 tentang tindak penelantaran anak sebagai mana di maksud pasal 76b juntu pasal 77 UU RI nomor 35 Tahun 2014; dengan Terlapor SAJAD UKRA BIN HAIDAR UKRA,” kata Fahmi dalam pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (13/8/2019).
Baca: Nikita Mirzani Dipanggil Terkait Kasus Perebutan Hak Asuh Anak? Ini Kata Pengacara
Baca: Bumi Manusia dan Perjalanan Karir Hanung Bramantyo, Rasanya Seperti Baru Pertama Kali Bikin Film
Beberapa kali, Sajad Ukra dipanggil oleh pihak kepolisian. Namun, pria tersebut tak pernah datang.
“Nikita sangat kecewa karena terlapor tidak pernah datang,” katanya.
Nikita Mirzani dan Sajad Ukra resmi cerai sejak Februari 2015 lalu. Dari pernikahan tersebut, lahir buah hati mereka Azka Raqilla Mawardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.