Gejolak Hidup dan Kurang Iman Jadi Alasannya Pakai Narkoba, Rio Reifan Ungkap Penyesalannya
Selagi tangannya diborgol, Rio Reifan, aktor yang diciduk polisi karena penyalahgunaan narkoba, mengungkap penyesalannya di hadapan awak media.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Rio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar
Sebelumnya, Rio Reifan pernah kedapatan menggunakan nakroba pada 2015 dan 2017. Tahun lalu, ia baru saja keluar penjara pada Juni 2018 atas kasus yang sama.
Ditangkap untuk ketiga kalinya
Ini bukan pertama kalinya, Suami Henny Mona tersebut terjerat narkoba.
Berdasarkan catatan, ini merupakan kali ketiga Rio Reifan ditangkap atas kasus yang sama.
Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap saat bertransaksi dengan bandar narkoba di halama parkir Jalan Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, ia divonis satu tahun dua bulan penjara.
Tak kapok, Rio kembali mengulangi perbuatannya pada 13 Agustus 2017.
Kala itu, polisi menyita sebungkus klip bening berisi sabu.
Reaksi sang istri
Terkait penangkapan suaminya atas kasus narkoba, Henny Mona selaku istri Rio Reifan membantah hal tersebut.
Berbeda dengan pengakuan polisi, Henny menyebut suaminya tak ditangkap dan berada di rumah.
“Enggak bener kok (Rio ditangkap), mana beritanya,” bantah istri Rio, Henny Mona dikutip Tribunnewswiki.com dari Tribunnews.com pada Rabu (14/8/2019).
Henny bahkan tak sungkan mengatakan bahwa masih berada di kediaman mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.