Rio Reifan Kembali Konsumsi Narkoba sebagai Pelarian dari Masalahnya
Kepada polisi, Rio Reifan mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sebagai pelarian dari masalah.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepada polisi, Rio Reifan mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sebagai pelarian dari masalah.
Rio Reifan tengah menghadapi masalah hidup yang menurutnya berat untuk dihadapi.
“Alasan tersangka RR pada saat dituangkan ke dalam BAP, yang bersangkutan mengakui bahwa menggunakan barang narkoba ini karena ada sesuatu permasalahan yang dihadapi dia dan pelarian terhadap permasalah tersebut,” kata Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2019).
Berdasakan pengakuan pula, Rio pertama kali menggunakan narkoba pada 2009 lalu.
Kemudian ia dua kali tersandung narkotika pada 2015 dan 2017 lalu.
Baca: Jelang CPNS 2019 Dibuka, BKN Gelar Simulasi CAT di Sejumlah Wilayah, Syarat Mudah dan Kuota Terbatas
“Pengakuannya setelah penangkapan terakhir 2017, dua bulan terakhir baru mulai menggunakan tetapi kita masih mendalami kembali. Tapi yang pasti pengakuannya dua bulan terakhir sudah mulai lagi menggunakan,” katanya.
Rio kembali ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada 13 Agustus 2019 kemarin.
Dari penggeledahan, polisi menemukan polisi menemukan sabu seberat 0,0129 gram serta 1 buah pipet kaca, 1 set alat hisap sabu kemasan teh kotak, 2 buah sedotan dan 2 buah korek gas dan 1 unit HP dan simcard.
Rio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.