Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan: Ampun, Sudah Nyerah, Kapok Banget

Rio Reifan mengakui dirinya sudah jera bersinggungan dengan kasus narkoba. Ini merupakan kali ketiga Rio Reifan tertangkap karena barang haram itu.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan: Ampun, Sudah Nyerah, Kapok Banget
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Rio Reifan saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rio Reifan mengakui dirinya sudah jera bersinggungan dengan kasus narkoba. Ini merupakan kali ketiga Rio Reifan tertangkap karena barang haram tersebut.

“Ampun, sudah menyerah, kapok banget,” kata Rio kepada awak media, saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019).

Sembari berjalan ke rutan, Rio mengakui ia tak akan lagi menyentuh narkotika.

“Enggak lagi-lagi,” katanya.

Baca: Rio Reifan Ditangkap Polisi Lagi, Istrinya Tutupi Wajah Saat Jenguk Suami

Sebelumnya Rio pernah ditangkap pada 2015 dan divonis 1 tahun 2 bulan, hingga bebas pada 2016. Ia kembali ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan sabu dan bebas pada tahun 2018 lalu.

Setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017, Rio saat itu mengaku kapok lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.

Berita Rekomendasi

Rio pun kembali ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada 13 Agustus 2019.

Dari penggeledahan, polisi menemukan polisi menemukan sabu seberat 0,0129 gram serta 1 buah pipet kaca, 1 set alat hisap sabu kemasan teh kotak, 2 buah sedotan dan 2 buah korek gas dan 1 unit HP dan simcard.

Selagi tangannya diborgol, Rio Reifan mengungkap penyesalannya di hadapan awak media, Jumat (16/8/2019).
Selagi tangannya diborgol, Rio Reifan mengungkap penyesalannya di hadapan awak media, Jumat (16/8/2019). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Rio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.

Kurang iman

Selagi tangannya diborgol, Rio Reifan, aktor yang diciduk polisi karena penyalahgunaan narkoba, mengungkap penyesalannya di hadapan awak media, Jumat (16/8/2019).

Rio Reifan mengaku menyesal dan kurang iman.

“Assalamualaikum. Sebelumnya saya sangat menyesal sekali bisa sampai yang ketiga kalinya seperti ini,” kata Rio Reifan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas