Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Omzet Binis Sang Pisang Rp 30 Miliar per Bulan, Bandingkan Pendapatan Kaesang dengan Gaji Jokowi

Anak Makassar bocorkan omzet Kaesang Pangarep Jokowi, bandingkan gaji Presiden RI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Omzet Binis Sang Pisang Rp 30 Miliar per Bulan, Bandingkan Pendapatan Kaesang dengan Gaji Jokowi
Kolase TribunMataram/Tribunnews
Gibran, Joko Widodo dan Kaesang 

Ari dan Kaesang Pangarep akhirnya patungan modal masing-masing Rp 15 juta untuk membangun booth pertama di Cempaka Mas.

"November 2017 kami launching toko pertama di Cempaka Mas.

Orang antre panjang, 300 box abis dalam 1 jam.

Karena permintaan tinggi, kami tambah 4 cabang.

Akhirnya saya tambah karyawan, sosmednya kami kembangkan pakai tenaga ahli, mulai bangun customer base, dan bikin kantor kecil-kecilan," cerita Ari.

Ari mengatakan, perjuangan ini tak lepas dari perjuangan Kaesang Pangarep pula.

Pasalnya, Kaesang Pangarep sama sekali tak mau menggunakan segalanya yang berhubungan dengan notebene "Anak Presiden".

Rekomendasi Untuk Anda

Pun dia menyamar saat membeli dan mengangkat pisang di pasar tradisional.

"Toko pertama kita itu, aku sama Kaesang yang desain-desain. Jadi bisnisnya berkembang karena dia anak presiden, itu salah," kata Ari .

Hingga saat ini, karyawan Sang Pisang telah berjumlah 1.500 orang.

Bisnis pun telah memiliki 73 toko, yang omzetnya mencapai Rp 30 miliar dengan lokasi penjualan tertinggi berada di Malang, Bali, dan Jakarta.

Jika omzetnya Rp 30 miliar, berapa keuntungannya?

Bandingkan gaji presiden yang mencapai Rp 125 juta per bulan.

Gaji tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan untuk presiden dan gajinya adalah Rp 62,740 juta per bulan.

Presiden dan Wakil Presiden RI menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Besarnya gaji pokok presiden setiap bulannya adalah 6 kali gaji tersebut, yakni sekitar Rp 30.240.000.

Besarnya tunjangan jabatan yang diterima presiden Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 senilai Rp 32.500.000.(fika nurul ulya)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Anak Makassar Bocorkan Omzet Kaesang Pangarep Jokowi, Bandingkan Gaji Presiden RI

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas