Big Hit Ambil Jalur Hukum Terkait Komentar Jahat untuk BTS, Sudah Ajukan Laporan Resmi ke Polisi
Big Hit Entertainment ambil jalur hukum terkait komentar jahat untuk BTS, sudah mengajukan laporan resmi ke polisi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Big Hit Entertainment ambil jalur hukum terkait komentar jahat untuk BTS, sudah mengajukan laporan resmi ke polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Big Hit Entertainment akan mengambil tindakan hukum terkait komentar jahat yang ditujukan pada BTS.
Pada Senin (26/8/2019), Big Hit Entertainment merilis pernyataan mengenai komentar jahat yang diterima RM dan kawan-kawan.
Agensi yang didirikan Bang Si Hyuk ini menyebutkan pihaknya secara rutin akan mengambil tindakan hukum untuk melaporkan komentar jahat atau berita palsu terkait BTS.
Lebih lanjut, Big Hit menyebutkan saat ini tengah menempuh jalur hukum melaporkan komentar jahat yang telah dikumpulkan selama paruh pertama 2019.
Baca: Big Hit Berencana Merilis Drama BTS pada 2020 Mendatang, Dibuat Berdasarkan Bangtan Universe
Baca: Di Balik Cover Foto Winter Bear Milik V BTS, Ada Hadiah Istimewa dari Jimin
Dikutip Tribunnews dari Soompi, berikut isi lengkap pernyataan Big Hit Entertainment:
"Halo, ini Big Hit Entertainment.
Berikut adalah pemberitahuan kami soal progres tindakan hukum terhadap unggahan jahat mengenai BTS.
Kami secara rutin mengambil tindakan hukum terhadap fitnah jahat, rumor palsu, menyerang secara pribadi, dan pencemaran nama baik BTS berdasarkan prosedur internal.
Saat ini, kami dalam proses mengambil tindakan hukum terhadap unggahan yang kami kumpulkan selama paruh pertama tahun ini.
Dari jumlah tersebut, kami telah menyelesaikan pengaduan resmi ke Kantor Polisi Namdaemun terhadap para warganet yang terus menerus menulis komentar dan unggahan jahat di komunitas online, situs portal, dan media sosial yang telah melampaui batas-batas yang bisa diterima secara sosial.
(Laporan diajukan berdasarkan) undang-undang tentang pencemaran nama baik (Pasal 70 Undang-undang tentang Promosi Informasi dan Penggunaan Jaringan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, dll) dan penghinaan (Pasal 311 Undang-undang Pidana).
Data dikumpulkan melalui pemantauan kamu sendiri dan akun Big Hit, dan diajukan (ke polisi), yang sedang melakukan penyelidikan pada tersangka berdasarkan data.
Kami meminta maaf atas pemberitahuan yang terlambat, karena kami harus mengamankan identitas para tersangka dan merahasiakannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.