Kronologi Dua Komika Dibekuk Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba, Terancam Penjara 5 Tahun
Dua orang yang diketahui sebagai komika stand up comedy dibekuk polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu, Minggu (25/8/2019) lalu.
Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM – Dua orang yang diketahui sebagai komika stand up comedy dibekuk polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu, Minggu (25/8/2019) lalu.
Dua komika itu adalah RN (32) dan DN (39), keduanya ditangkap di kamar kos di daerah Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/8/2019), Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Burhanuddin mengatakan penangakapan bermula ketika ada laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di kawasan Cipadu, Kota Tangerang.
Baca: Live Streaming Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya Liga 1 2019, Sore Ini Jam 15.30 WIB
Baca: 6 Tahun Bina Rumah Tangga dengan Petinggi TNI, Bella Saphira: Perrnikahan Adalah Pembicaraan Panjang
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan membuntuti kedua pelaku.
“Jadi awalnya di Cipadu, Kota Tangerang. Setelah kita buntuti ke arah Salemba Jakarta Pusat. Jadi ditangkap di kamar kos Salemba,” kata Burhanuddin, Sabtu (31/8/2019).
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,65 gram.