Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kronologi Dua Komika Dibekuk Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba, Terancam Penjara 5 Tahun

Dua orang yang diketahui sebagai komika stand up comedy dibekuk polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu, Minggu (25/8/2019) lalu.

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Kronologi Dua Komika Dibekuk Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba, Terancam Penjara 5 Tahun
(WARTA KOTA/ZAKI ARI SETIAWAN)
RN dan DN, dua stand up comedy artist (komika), dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019). Mereka tertangkap polisi setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu ketika diamankan di sebuah rumah kos di Salemba, Jakarta Pusat, 25 Agustus 2019. 

TRIBUNNEWS.COM – Dua orang yang diketahui sebagai komika stand up comedy dibekuk polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu, Minggu (25/8/2019) lalu.

Dua komika itu adalah RN (32) dan DN (39), keduanya ditangkap di kamar kos di daerah Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/8/2019), Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Burhanuddin mengatakan penangakapan bermula ketika ada laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di kawasan Cipadu, Kota Tangerang.

Baca: Live Streaming Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya Liga 1 2019, Sore Ini Jam 15.30 WIB

Baca: 6 Tahun Bina Rumah Tangga dengan Petinggi TNI, Bella Saphira: Perrnikahan Adalah Pembicaraan Panjang

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan membuntuti kedua pelaku.

“Jadi awalnya di Cipadu, Kota Tangerang. Setelah kita buntuti ke arah Salemba Jakarta Pusat. Jadi ditangkap di kamar kos Salemba,” kata Burhanuddin, Sabtu (31/8/2019).

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,65 gram.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>>

 

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas