Roro Fitria Datangi PN Jakarta Selatan untuk Jalani Sidang Peninjauan Kembali
Roro Fitria Datangi PN Jakarta Selatan untuk Jalani Sidang Peninjauan Kembali
Editor: Tiara Shelavie
Roro Fitria Datangi PN Jakarta Selatan untuk Jalani Sidang Peninjauan Kembali
TRIBUNNEWS.COM - Selebritas Roro Fitria mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019) pada pukul 11.30 WIB.
Kehadiran Roro bersama tim kuasa hukumnya adalah untuk menjalani sidang peninjauan kembali atau PK atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Peninjuan kembali ngajuin. Ini sidang PK pertama kali. (Daftar) sudah beberapa minggu lalu," kata Roro kepada awak media.
Adapun, Roro kini sedang menunggu di ruang khusus untuk menunggu jalannya persidangan.
Ia didampingi oleh tim kuasa hukum dan petugas Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Roro menjalani hukuman pidananya.
Sebelumnya, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro.
Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.
Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Roro kemudian mengajukan banding pada Januari 2019 ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
Namun, upaya banding tersebut ditolak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiba di PN Jakarta Selatan, Roro Fitria Jalani Sidang Peninjauan Kembali".