Sedih Saat Berpisah dengan Majikan, Begini Nasib Anjing Milik Bima Aryo Usai Terkam ART Hingga Tewas
Nasib anjing Malinois Belgia peliharaan bernama Sparta milik presenter Bima Aryo bakal ditentukan pekan depan oleh pihak kepolisian.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib anjing Malinois Belgia peliharaan bernama Sparta milik presenter Bima Aryo bakal ditentukan pekan depan oleh pihak kepolisian.
Anjing milik Bima Aryo itu menerkam asisten rumah tangga (ART) Yayan (35) hingga tewas
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Irma Budiyani mengatakan Sparta dan satu anjing Bima lainnya dijadwalkan selesai observasi pada Jumat (13/9/2019).
"Jadi untuk Sparta kita kembalikan ke polisi, karena kemarin yang menyerahkan juga polisi. Nanti tergantung polisi mau diapain itu Sparta," kata Irma saat ditemui di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (5/9/2019).
Kepolisan, dalam hal ini Polsek Cipayung menetapkan Sparta jadi barang bukti dalam kasus tewasnya Yayan karena kehabisan darah.
Sparta bisa saja diserahkan ke Bima, selama tak ditempatkan di kediaman orang tua Bima, Jalan Langgar RT 04/RW 04 Kelurahan Cilangkap.
"Mau dikembalikan ke pemilik asal tak boleh di rumahnya Jalan Langgar atau bagaimana, terserah," ujarnya.
Perihal pernyataan sahabat Bima, Haikal yang menyebut bahwa Sparta akan diserahkan ke Unit K-9 Polri setelah diobservasi.
Irma menyebut Sudin KPKP tak tahu menahu rencana tersebut karena hanya bertugas mengobservasi Sparta pada Selasa (3/9/2019).
"Enggak, kan enggak hubungannya dengan K-9. Pokoknya terserah polisi, sama K-9 enggak ada hubungannya," tuturnya.
Polsek eh Cipayung sendiri sedang mengusut ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tewasnya Yayan yang baru bekerja dua pekan di kediaman orang tua Bima.
Pasalnya Yayan diduga tewas setelah diminta ibu Bima, TD (72) membuka kandang dan memberi makan Sparta sehingga jadi awal petaka.
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan TD dapat dijerat pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang.
"Ibunya yang menyuruh itu, yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," kata Abdul, Senin (2/9/2019).