Polisi Bantah Nikita Mirzani sebagai Informan, Ini Dalih Elza Syarief
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah bahwa Nikita Mirzani adalah seorang informan atau cepu kepolisian.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah ketika ditanyakan soal kecurigaan Elza Syarief bahwa Nikita Mirzani adalah seorang informan atau cepu kepolisian.
Elza Syarief curiga lantaran, menurutnya, sejumlah laporan terhadap Nikita Mirzani terkesan jalan di tempat.
"Saya kan tidak menuduh, saya cuma memgimbau. Kalau memang bener dia pun informan polisi, juga itu sesuatu yang baik, dalam rangka memberantas narkoba. Tapi, jangan sampai mempengaruhi proses hukum," ujar Elza Syarief saat melaporkan sejumlah media masaa ke Dewan Pers, Jumat (6/9) lalu.
"Kalau Pak Argo bilang begitu (Nikita bukan cepu) aekarang ada lima perkara kenapa enggak jalan. Saya cuma imbau jangan sampai itu ganggu laporan polisi. Saya mengimbau agar laporan-laporan Nikita itu jalan," sambung Elza Syarif.
Nikita Kirim Somasi
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani tersinggung dengan ucapan Elza Syarief yang menyebutnya sebagai informan polisi.
Perempuan 33 tahun itu pun mengirimkan somasi kepada Elza yang dikirimkan Jumat (6/9/2019) sore.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid dalam jumpa pers di kawasan Condet, Jakarta Timur, Sabtu (7/9/2019) malam.
"Kemarin sore, kami sudah berikan somasi kepada pihak sana (Elza). Ada tiga poin yang kami tuliskan di somasi itu," kata Fahmi Bachmid.
Baca: Pengakuan Vanessa Angel Soal Aroma Tubuh Hotrman Paris
Baca: Tuduh Nikita Mirzani sebagai Informan Polisi, Ada Tiga Poin yang Harus Diklarifikasi Elza Syarief
Baca: Kata Tentangga Tentang Kondisi Mantan Suami Vina Garut Sebelum Meninggal Dunia
Fahmi menjelaskan tiga poin itu berisikan untuk Elza, satu membuktikan informasi darimana kalau niki disebut sebagai informan kepolisian.
Kedua, buktikan jika ada artis yang sudah ditangkap polisi kasus narkoba berdasarkan sumber dari Niki.
"Ketiga, jika memang dua poin itu tak bisa dibuktikan, pihak Niki meminta untuk pihak sana (Elza) klarifikasi ucapan Cepu nya itu di media massa," ucapnya.
Fahmi menambahkan kalau somasi tersebut berlaku selama tiga hari. Jika tidak ada bukti, Fahmi menegaskan bahwa Niki akan membuat laporan kepolisian.
"Kalau tak ada buktinya, jangan salahkan kami kalau kami membuat laporan kepolisian," tegas Fahmi Bachmid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.