Tayangkan Gerakan Sensual, Horor Hingga Obrolan Asusila, 14 Program TV dan Radio Disemprit KPI
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan oleh televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan oleh televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019).
Berikut daftar program yang diberi sanksi KPI
1. Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV,
2. Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV,
3. Ruqyah" Trans 7,
4. Rahasia Hidup" ANTV,
5. Rumah Uya" Trans 7, dan "Obsesi" GTV.
6.Promo Film Gundala TV One,
7. Ragam Perkara" TV One, "
8. DJ Sore" Gen FM,
9. Heits Abis" Trans 7,
10. Headline News" Metro TV,
11. Centhini Trans TV,
12. Rumpi No Secret" Trans TV,
13. Fitri" ANTV.
14. Siaran Jurnalistik "Borgol" Trans TV
KPI menilai belasan program itu melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari ke-14 program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.
Selain itu ada dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.
Selain itu ada pula adegan kesurupan, penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sesuai peraturan.
Hal itu sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik.
Isi program semacam itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa bukan anak dan remaja.
“Kami tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural," ujar Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo melalui keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
"Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” lanjut dia.
Adegan kekerasan dan pelecehan terhadap status tertentu dan penayangan identitas wajah pelaku serta korban di program pemberitaan juga ditemukan.
Menurut Mulyo, tayangan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam P3-SPS yakni ketentuan soal penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku.
“Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan apalagi adegan kekerasan fisik,” kata Mulyo yang juga komisioner bidang Isi Siaran.
KPI juga menemukan tayangan dialog dengan muatan dewasa dalam program “Obsesi” GTV.
Hal yang tidak pantas dalam dialog tersebut adalah pembicaraan soal hubungan di luar nikah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.