Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Sebut Jefri Nichol Dihasut Temannya untuk Gunakan Ganja

Jefri Nichol disarankan teman-temannya konsumsi ganja setelah mengeluhkan dirinya yang selama ini susah tidur.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Jefri Nichol Dihasut Temannya untuk Gunakan Ganja
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jefri Nichol tiba di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Senin (9/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan kliennya dihasut untuk menggunakan narkoba jenis ganja.

Jefri Nichol disarankan teman-temannya konsumsi ganja setelah mengeluhkan dirinya yang selama ini susah tidur.

Teman-temannya pun menyarankan Jefri Nichol untuk menghisap ganja agar lebih rileks dan mudah tidur.

"Dia diberikan karena dia (Jefri) ngaku enggak bisa tidur, dia tanya (ke teman-temannya termasuk T). 'Eh, enggak bisa tidur nih gimana?'" kata Aris usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Baca: Sebulan Jalani Rehabilitasi, Jefri Nichol Masih Susah Tidur

Baca: Akui Konsumsi Ganja Karena Sulit Tidur, Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Baca: Tiga Setia Gara Jadi Korban KDRT di AS, Ini yang Disarankan KJRI

"Akhirnya dikasih ganja. Karena diberikan berarti ada hasutan. Artinya dia korban. Ketika dikasih itu, kan, indikasinya korban," sambung Aris.

Aris mengatakan kliennya itu tahu jika barang yang diberikan teman-temannya itu adalah narkotika jenis ganja.

Berita Rekomendasi

Namun, Aris Marasabessy membantah bila berat yang dimiliki kliennya seberat 6.01 gram, dikatakannya berat bersih dari ganja yang dimiliki Jefri Nichol hanya 1 gram lebih.

"Tadi dihadirkan saksi yang melakukan penahanan, tadi pas kita periksa beratnya bukan 6 gram itu kan berat bruto, nettonya itu kan cuma 1 gram lebih dan nanti itu akan kita buktikan," jelasnya.

Hari ini Jefri Nichol menjalani sidang ke dua kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Ada dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum hari ini.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (18/9/2019) esok dengan agenda kembali saksi dari jaksa penuntut umum. Rencananya JPU akan menghadirkan pihak dari BNN dan RSKO sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas