Korban Perkosaan Akan Dipenjara Lebih Berat dari Koruptor, Dian Sastro: Kok Bisa Bikin UU Absurd?
beberapa pasal yang diajukan dalam RKUHP menuai perdebatan, tak hanya di kalangan politisi tapi juga masyarakat umum seperti Dian Sastro.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM -- Artis sekaligus pemain film Dian Sastrowardoyo menggaungkan penolakannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Menurut pemain film Ada Apa Dengan Cinta, aturan-aturan dalam RKUHP ini adalah ngaco.
Diketahui, RKUHP ini akan segera disahkan DPR dalam waktu beberapa hari lagi.
Namun beberapa pasal yang diajukan dalam RKUHP menuai perdebatan, tak hanya di kalangan politisi tapi juga masyarakat umum seperti Dian Sastro.
Beberapa diantaranya adalah soal korban perkosaan yang bakal dipenjara 4 tahun jika menggugurkan kandungannya.
Hukuman ini lebih berat diabndingkan koruptor yang kini hukumannya hanya 2 tahun penjara
Atau netizen yang mengkritik pemerintah dan presiden bisa dipenjara 3,3 tahun.
"DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!
Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP," tulis Dian Sastro, dari laman Instaram story-nya, Jumat (20/9/2019).
Ditambah Dian Sastro lagi, orang-orang yang biasa saja pun akan dianggap kriminal, jika RKUHP ini disahkan.
"Apa ngaruhnya sih buat gue? Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.