Sempat Tak Lolos Jadi Anggota Parlemen, Begini Perjalanan Panjang Mulan Jameela Duduk di Kursi DPR
Meski begitu Mulan tak patah arang, sejumlah langkah ditempuh hingga membuatnya kini ditetapkan sebagai salah satu wakil rakyat di Senayan.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi sekaligus istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela, akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
Mulan maju di daerah pemilihan Jawa Barat XI meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
Mulan hanya mampu meraih suara sebanyak 24.192.
Jumlah suara tersebut mulanya tidak mampu meloloskan dirinya menuju ke gedung DPR RI sebagai anggota parlemen.
Meski begitu Mulan tak patah arang, sejumlah langkah ditempuh hingga membuatnya kini ditetapkan sebagai salah satu wakil rakyat di Senayan.
Menggugat Partai Gerindra
Mulan bersama delapan caleg lain dari Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap partainya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diberitakan Kompas.com (26/8/2019), sembilan caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.
• Mulan Jameela Jawab Tudingan Jarang Jenguk Ahmad Dhani di Penjara, Gak Bisa Share Video & Foto
Dalam gugatannya, mereka semua menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.