Siapa Ervin Luthfi? Caleg yang Digantikan Mulan Jameela, Ini Sosoknya
Di dalam surat keputusan tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih yang menggantikan calon terpilih Ervin Luthfi
Editor: Anita K Wardhani
Inilah ungkapan jawaban Mulan Jameela istri Ahmad Dhani setelah lolos jadi anggota DPR lewat kemenangan gugatan di pengadilan.
Lantas bagaimana nasib 2 caleg yang tersisih karena kemenangan Mulan Jameela ?
Impian Mulan Jameela untuk melenggang ke Senayan akhirnya tercapai juga.
Sempat dinyatakan tidak lolos dengan perolehan suara yang kurang, akhirnya Mulan Jameela berhasil menjadi anggota DPR periode 2019 hingga 2024.
Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR atas dasar keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, KPU menetapkan bahwa Mulan Jameela masuk dalam daftar penetapan calon terpilih anggota DPR pemilu 2019.
Mulan melenggang ke Senayan setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Rupanya penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR ini menggantikan dua calon terpilih sebelumnya.
Dua calon terpilih sebelum Mulan Jameela ini diketahui mendapat suara lebih banyak dari istri Ahmad Dhani.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.