Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Kritik Pedas Hotman Paris Soal RKUHP: Teraneh di Dunia

Kritik pedas Hotman Paris soal RKUHP yang kontroversial di dalam mobil barunya yang masih terbungkus plastik. Sebut draft RKUHP teraneh di dunia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
zoom-in Kritik Pedas Hotman Paris Soal RKUHP: Teraneh di Dunia
Instagram @hotmanparisofficial
Kritik pedas Hotman Paris soal RKUHP yang kontroversial di dalam mobil barunya yang masih terbungkus plastik. Sebut draft RKUHP teraneh di dunia. 

TRIBUNNEWS.COM- Kritik pedas datang dari Hotman Paris soal RKUHP yang kontroversial.

Di dalam mobilnya yang masih terbungkus plastik, pengacara kondang tersebut bicara salah satu pasal dalam RKUHP.

RKUHP dinilai Hotman Paris jadi draft undang-undang teraneh di dunia.

Pengacara kondang Hotman Paris, turut menanggapi isu RKUHP tersebut.

Pasal-pasal dalam RKUHP dinilai banyak yang bermasalah dan multitafsir serta merugikan rakyat.

Hotman Paris menyoroti soal pemberian hukuman mati dalam pasal 100 RKUHP.

"RUU KUH Pidana saya berkali-kali mengatakan, seorang lawyer yang hebat apabila jam praktiknya lama dan di kantor yang bagus," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Prof. Muladi menjadi pakar HAM salah satu perumus revisi KUHP.

Hotman lalu tak tahu apakah dalam hal ini Prof. Muladi pernah melakukan praktik hukum atau tidak.

"Tapi dia memang profesor pidana," katanya.

Baca: Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP yang Membuat Mahasiswa di Sejumlah Wilayah Berunjuk Rasa

Hotman menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.

Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.

Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.

Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas