Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kritik Pedas Hotman Paris Soal RKUHP: Teraneh di Dunia

Kritik pedas Hotman Paris soal RKUHP yang kontroversial di dalam mobil barunya yang masih terbungkus plastik. Sebut draft RKUHP teraneh di dunia.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
zoom-in Kritik Pedas Hotman Paris Soal RKUHP: Teraneh di Dunia
Instagram @hotmanparisofficial
Kritik pedas Hotman Paris soal RKUHP yang kontroversial di dalam mobil barunya yang masih terbungkus plastik. Sebut draft RKUHP teraneh di dunia. 

TRIBUNNEWS.COM- Kritik pedas datang dari Hotman Paris soal RKUHP yang kontroversial.

Di dalam mobilnya yang masih terbungkus plastik, pengacara kondang tersebut bicara salah satu pasal dalam RKUHP.

RKUHP dinilai Hotman Paris jadi draft undang-undang teraneh di dunia.

Pengacara kondang Hotman Paris, turut menanggapi isu RKUHP tersebut.

Pasal-pasal dalam RKUHP dinilai banyak yang bermasalah dan multitafsir serta merugikan rakyat.

Hotman Paris menyoroti soal pemberian hukuman mati dalam pasal 100 RKUHP.

"RUU KUH Pidana saya berkali-kali mengatakan, seorang lawyer yang hebat apabila jam praktiknya lama dan di kantor yang bagus," katanya.

Berita Rekomendasi

Prof. Muladi menjadi pakar HAM salah satu perumus revisi KUHP.

Hotman lalu tak tahu apakah dalam hal ini Prof. Muladi pernah melakukan praktik hukum atau tidak.

"Tapi dia memang profesor pidana," katanya.

Baca: Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP yang Membuat Mahasiswa di Sejumlah Wilayah Berunjuk Rasa

Hotman menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.

Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.

Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas