Senyum Ceria Nunung di Pengadilan, Siapkan Diri Hadapi Sidang Perdana, Banyak Berdoa
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran tampak santai ketika turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Sela
Editor: Anita K Wardhani
Sebelum menangkap keduanya polisi sudah membekuk bandar pemasok sabu ke
mereka yakni Hadi Moeheriyanto.
Dari hasil penggeledahan di rumah Nunung didapati barang bukti sabu sisa pakai
sebanyak 0,36 gram serta sejumlah peralatan alat hisap sabu.
Dari pengakuan mereka sebanyak 2 gram sabu sempat dibuang Nunung ke closet.
Ketiga tersangka kata Argo dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan
Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika.
"Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Argo.
Perasaan Campur Aduk
omedian Nunung mengaku senang proses hukum terkait kasus narkotika yang menjeratnya berlangsung cepat.
Sejak ditangkap pada 19 Juli 2019, hanya berselang kurang dari tiga bulan Nunung sudah jalani proses sidang.
"Seneng karena cepet ya prosesnya nggak tetalu nunggu lama harinya itu ya seneng," kata Nunung di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Meski begitu Nunung megaku deg-degan lantaran hari ini pertama kalinya ia menjalani persidangan.
"Tapi ya campur deg-degan tapi kembali lagi nomer satu adalah doa kooperatif nggak berbelit-belit, ikhlas ya sambil berjalan lah," ucapnya.