5 Fakta Terbaru Kasus Penyalahgunaan Narkoba Nunung, Istri Iyan Sambiran Cerita Momen Direhabilitasi
Nunung telah menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Editor: Archieva Prisyta
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Sebelumnya, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
• 3 Minggu Rehabilitasi Bobot Tubuh Berkurang Drastis, Nunung Ajukan Permintaan Pada Sang Putra, Bagus
• Jalani Rehabilitasi, Berikut Kondisi Terkini Nunung Sahabat Sule & Andre Taulany: Berat Badan Turun!
Berikut 5 kabar terbaru tentang kasus Nunung yang dirangkum Kompas.com.
1. Didakwa tiga pasal alternatif
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata jaksa penuntun umum saat ditemui usai sidang.
"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," sambungnya.
2. Nunung tidak ajukan keberatan
Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk tidak mengajukan dakwaan yang dilayangkan terhadapnya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.