Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Fakta Terbaru Kasus Penyalahgunaan Narkoba Nunung, Istri Iyan Sambiran Cerita Momen Direhabilitasi

Nunung telah menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in 5 Fakta Terbaru Kasus Penyalahgunaan Narkoba Nunung, Istri Iyan Sambiran Cerita Momen Direhabilitasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Nunung dan Jan didakwa oleh jaksa penuntut umum terkait penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 0,36 gram sabu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 
TRIBUNNEWS.COM - Komedian Tri Retno Prayudati atau lebih dikenal dengan nama Nunung sudah menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Sebelumnya, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

 3 Minggu Rehabilitasi Bobot Tubuh Berkurang Drastis, Nunung Ajukan Permintaan Pada Sang Putra, Bagus

 Jalani Rehabilitasi, Berikut Kondisi Terkini Nunung Sahabat Sule & Andre Taulany: Berat Badan Turun!

Berikut 5 kabar terbaru tentang kasus Nunung yang dirangkum Kompas.com.

1. Didakwa tiga pasal alternatif

Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata jaksa penuntun umum saat ditemui usai sidang.

Berita Rekomendasi

"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," sambungnya.

Nunung dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Nunung dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). (KOMPAS.com/IRA GITA)

2. Nunung tidak ajukan keberatan

Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk tidak mengajukan dakwaan yang dilayangkan terhadapnya itu.

"Berdasarkan pembicaraan kami, pada prinsipnya, kami tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Kami mohon agar dilakukan ke pemeriksaan selanjutnya," kata Wijayono dalam persidangan.
 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas