Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditangkap karena Sabu, Rekam Jejak Rifat Umar di Dunia Hiburan, Dari Sinetron Yoyo ke Lenong

Lama tak muncul, Dunia hiburan kembali tercoreng setelah salah satu artis yang juga pemain lenong Rifat Umar ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ditangkap karena Sabu, Rekam Jejak Rifat Umar di Dunia Hiburan, Dari Sinetron Yoyo ke Lenong
Dok Polda Metro Jaya
Artis sinetron dan pemain lenong Rifat Umar atau biasa juga dikenal dengan nama Rifat Sungkar bersama teman wanitanya, Tessa, menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lama tak muncul, Dunia hiburan kembali tercoreng setelah salah satu artis yang juga pemain lenong Rifat Umar ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Pria yang juga dikenal dengan sebutan Rifat Sungkar itu ditangkap di tempat kosnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019) kemarin.

Tribunnews.com melansir artikel Kompas.com dengan judul "Dikenal Sejak Sinetron Si Yoyo, Kini Aktor Rifat Umar Terjerat Kasus Narkoba", 

Rifat sendiri mengawali karier sebagai artis cilik sejak awal tahun 2000-an. Berdasarkan filmografi yang ditorehkannya, Rifat tercatat telah membintangi sedikitnya 10 judul sinetron, yakni Bayangan Adinda (2003); Si Yoyo musim 1 (2003); Oom Pasikom (2004); Yoyo & Popo (2005); Malin Kundang (2005-2006); Pesantren & Rock n' Roll (2011); Pangeran (2015-2016); Pangeran 2 (2016-2017); Kiamat Hari Jumat (2017); dan Mimpi Metropolitan (2018-sekarang).

Selain itu, Rifat juga pernah tampil di dua judul layar lebar, yakni dalam film Singa Karawang-Bekasi (2003) dan Janda Kembang (2009). Namun, belakangan pria kelahiran 20 Februari 1993 ini mencoba peruntungannya di seni lenong.

Artis sinetron dan pemain lenong Rifat Sungkar atau biasa dikenal sebagai Rifat Umar.(YouTube)
Artis sinetron dan pemain lenong Rifat Sungkar atau biasa dikenal sebagai Rifat Umar.(YouTube) ()

Kariernya di masa belia mulai naik daun dan dikenali banyak orang berkat perannya sebagai Ole, bocah SD tengil sahabat tokoh Yoyo yang diperankan Teuku Ryan dalam sinetron komedi Si Yoyo.

Berita Rekomendasi

Setelah namanya tak lagi terdengar, Rifat Sungkar kembali muncul. Sayangnya, kemunculan Rifat kali ini bukan kembali bermain sinetron, melainkan karena terjerat kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ditangkap Rifat sedang bersama Tessa, teman wanitanya di dalam kamar kos.

Ia kedapatan memiliki narkoba jenis ganja yang telah dikemas.

"Ada tiga kertas isi ganja, empat plastik berisi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Artis Lenong Rifat Umar Terkait Narkoba

Baca: Beredar Video DJ Bebby Fey Beradegan Panas, si Pria Bukan Atta Halilintar

Baca: Heboh Bawa 3 Istri ke Pelantikan DPR, Lora Fadil Blak-blakan Soal Kisah Asmaranya, Semua Nikah Resmi

Hasil Tes Urine Positif
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru telah melakukan tes urine kepada artis Rifat Umar yang kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Hasil tes urine menunjukan Rifat positif menggunakan narkotika. Polisi juga melakukan tes urine terhadap Tessa dan Rizki yang ditangkap bersama Rifat.

"Untuk tersangka laki-laki 2 orang sudah kita lakukan tes urin (hasilnya) diduga gunakan narkotika jenis ganja itu positif ganja kemudian positif metamphetamin kemudian positif juga amphetamin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Sementara untuk Tessa, hasil tes menunjukan positif menggunakan amphetamin.

"Yang perempuan positif juga," tutur Argo.

Argo menyebut penangkapan Rifat Umar berawal dari penangkapan pria bernama Rizki Ramadhan.

Dari tangan Rizki polisi menyita beberapa narkoba diantaranya 6 buah plastik sedang isi ganja, 1 buah plastik besar isi ganja, dan 1 buah kaleng isi ganja.

Ketiganya melanggar Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) Sub Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas