Rifat Umar Akui Sudah Satu Tahun Gunakan Ganja, Alasannya Cari Inspirasi untuk Game
Rifat Umar yang dulu dikenal sebagai artis lenong mengakui sudah satu tahun terakhir menggunakan narkoba jenis ganja.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rifat Umar yang dulu dikenal sebagai artis lenong mengakui sudah satu tahun terakhir menggunakan narkoba jenis ganja.
“Jujur, saya boleh bilang saya baru setahun jenis ganja,” ungkap Rifat Umar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Pria yang dulu bermain di sinetron ‘Si Yoyo’ ini terciduk oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (2/10/2019) malam.
Polisi menyita barang bukti 89,83 gram ganja dari kamar kost-nya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca: Saat Ditangkap, Rifat Umar Sedang Bersama Teman Wanitanya di Kamar Kos, Keduanya Positif Narkoba
Baca: Farhat Abbas Jadi Malu Pakai Baju Mahal Gara-gara Ledekan Nikita Mirzani dan Hotman Paris
Baca: Polisi Sebut Video Adegan Panas Pelajar SMK di Tuban Dilakukan di Kamar Indekos
Rifat Umar beralasan pakai ganja untuk cari inspirasi mendukung pekerjaannya.
Saat ini, menurut dia, sebenarnya sudah tidak lagi berkarier di dunia entertainment. Ia bekerja di perusahaan game dan menjadi content creator.
“Ya mungkin butuh banyak inspirasi lah, makanya saya gunakan narkotika jenis ganja,” kata Rifat Umar.
Penangkapan Rifat Umar berawal dari penangkapan pria bernama Rizki Ramadhan. Dari tangan Rizki polisi menyita beberapa narkoba diantaranya 6 buah plastik sedang isi ganja, 1 buah plastik besar isi ganja, dan 1 buah kaleng isi ganja.
Baca: Waspadai Terorisme Jelang Pelantikan Jokowi-Maruf
Kemudian saat di kostan Rifat Umar, polisi juga menangkap seorang wanita bernama Tessa.
Namun, Tessa sebagai pemakai. Ia kemudian menjalankan rehabilitasi saja.
Ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.