Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Istri Nyinyiri Wiranto di Medsos, 3 TNI Jabatan Dicopot, Unggahan Bella Saphira Jadi Sorotan

Kasus 3 istri TNI yang menyebabkan suaminya dicopot dari jabatan menghebohkan publik. Unggahan Bella Saphira yang juga persit jadi sorotan.

Editor: Triroessita Intan Pertiwi
zoom-in Istri Nyinyiri Wiranto di Medsos, 3 TNI Jabatan Dicopot, Unggahan Bella Saphira Jadi Sorotan
Instagram.com/@bellasaphiraofficial
Kasus 3 istri TNI yang menyebabkan suaminya dicopot dari jabatan menghebohkan publik. Unggahan Bella Saphira yang juga persit jadi sorotan. 

Kasus 3 istri TNI yang menyebabkan suaminya dicopot dari jabatan menghebohkan publik.

Artis Bella Saphira yang kini menjadi Persit juga ikut menanggapi hal itu melalui instagram.

Postingan istri Letjen Agus Surya Bakti itu menjadi sorotan di instagram.

TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengenai 3 anggota TNI yang harus dicopot dari jabatannya karena ulang istri mereka menghebohkan publik.

Diberitakan sebelumya 3 anggota TNI harus mendapatkan sanksi gara-gara istri mereka mengunggah kalimat nyinyir di media sosial soal kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Wiranto ditusuk di bagian perut di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Kamis 10 Oktober 2019 lalu.

Insiden penusukan Wiranto
Poppy Amalya mengamati ekspresi pelaku dan penolong di insiden penusukan Wiranto (Instagram @poppyamalya)

 Ini Pasal UU Disiplin Militer yang Buat 3 TNI Dicopot Karena Nyinyiran Istri Kasus Penusukan Wiranto

 Potret Kekompakan Bella Saphira & Letjen Agus Surya Bakti di Hari Kemerdekaan RI, Lihat Seragamnya!

Setelah insiden itu terjadi, diketahui 3 istri TNI mengunggah konten negatif di media sosial tentang penusukan Wiranto ini.

Berita Rekomendasi

3 anggota TNI yaitu Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z dan Peltu YNS anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya harus dicopot dari jabatannya seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Tidak hanya dicopot dari jabatannya, ketiga anggota TNI itu harus menjalani tambahan hukuman yaitu penahanan selama 14 hari.

Ketiga istri masing-masing anggota TNI yaitu IPDL, LZ dan FS juga telah dilaporkan ke pihak berwajib karena dianggap melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.

HALAMAN SELANJUTNYA ============>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas