Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Mendekam di Penjara, Kuasa Hukum Sebut Suami Mulan Jameela Berubah Drastis

Artis musik yang juga terpidana ujaran kebencian Ahmad Dhani mengalami perubahan drastis selama mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Ahmad Dhani Mendekam di Penjara, Kuasa Hukum Sebut Suami Mulan Jameela Berubah Drastis
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM Artis musik yang juga terpidana ujaran kebencian Ahmad Dhani mengalami perubahan drastis selama mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Perubahan itu dirasakan Kuasa Hukum Dhani, Ali Lubis, saat menjenguk pentolan band Dewa 19 tersebut di penjara.

"Berubah drastis banget," kata Ali yang menangani kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2019).

 Mulan Jameela Resmi Jadi DPR, Riwayat Pendidikan Istri Ahmad Dhani Jadi Sorotan, Kosong Melompong?

Perubahan yang dimaksud Ali adalah sikap Ahmad Dhani yang semakin ramah.

"Kalau dari sikap, ya, namanya di dalam harus lebih ramah daripada di luar. Soalnya kan berbaur dengan para tahanan lainnya.

Dia lebih ramah dan welcome kepada setiap orang," ujar Ali.

Kondisi kesehatan dan postur Ahmad Dhani semakin membaik meski saat awal-awal suami penyanyi Mulan Jameela tersebut merasakan sakit, misalnya asam urat.

 Dicerai Ahmad Dhani, Maia Estianty Tak Bisa Nangis & Temui Psikiater, 1 Hal Paling Bikin Terpukul

 Ahmad Dhani Mendekam di Balik Jeruji Besi, Mulan Jameela Ditemani Pria Ini Saat Pelantikan DPR!

Berita Rekomendasi

"Kalau badannya sehat. Ibadahnya sekarang lebih taat," kata Ali.

Adapun, Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas