Hari Ini Kembali Jalani Sidang, Jefri Nichol Bakal Dituntut Hukuman Berapa Tahun?
Jefri Nichol akan menjalani sidang beragendakan tuntutan oleh jaksa terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Jefri Nichol akan menjalani sidang beragendakan tuntutan oleh jaksa terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
"Sidang tuntutan siang ini," ujar kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin pagi.
Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan).
Ada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan tiga orang saksi. Dua saksi fakta dari pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Pipin Haryono dan Wahyu Kurniawan.
Sedangkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta adalah dokter Nadia.
Pipin dalam kesaksiannya berujar, Jefri Nichol bukan membeli ganja, melainkan diberi seorang temannya yang berinisial T pada 6 Juli 2019.
Sampai saat ini, T masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) kepolisian.
T memberikan ganja tersebut kepada Jefri Nichol karena pemain film Hit & Run tersebut mengeluh kesulitan tidur kepada teman-temannya, termasuk kepada T.
Jefri baru dua kali mengonsumsi ganja, yakni pada 17 Juli 2019 dan 19 Juli 2019.
Saksi fakta lainya, Wahyu Kurniawan mengatakan bila target utama bukanlah Jefri Nichol.
Sebenarnya, Wahyu mengatakan polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan narkoba di sebuah rumah indekos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Hasilnya saat melakukan penyelidikan, polisi melihat Jefri masuk dalam indekos yang berada di Jalan Kemang Nomor 2, Jakarta Selatan.
Dokter Nadia mengatakan bahwa Jefri menggunakan narkoba masih dalam tahap coba-coba, bukan pengguna akut.