Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kriss Hatta Diadili karena Pukul Athony, Ini Settingan Hilda Vitria? Status Ojo Kendor Jadi Bukti

Kriss Hatta mengatakan kasusnya dengan Anthony Hilenaar adalah settingan yang dilakukan istrinya, Hilda Vitria Khan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kriss Hatta Diadili karena Pukul Athony, Ini Settingan Hilda Vitria? Status Ojo Kendor Jadi Bukti
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). 

"Saya akan menunjukan foto, ada pertemuan istri saya dengan pelapor. Ini adalah kasus settingan," kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Kriss Hatta sast menunjukan bukti foto pertemuan Hilda Vitria Khan dengan Anthony Hilenaar
Kriss Hatta sast menunjukan bukti foto pertemuan Hilda Vitria Khan dengan Anthony Hilenaar (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA)

"Saya nggak tahu kapan diambil dan pertemuan kapan, nanti kita buktikan. Dengan statusnya 'Ojo kendor' itu bukti kalau dia berusaha menjatuhkan saya dan memenjarakan saya," ucapnya.

Dengan menggebu-gebu dirinya mengatakan sudah berusaha tidak memperpanjang masalah dengan tidak melaporkan balik istrinya itu pada kasus sebelulmnya.

"Saya nggak tahu kapan diambil dan pertemuan kapan, nanti kita buktikan lagi," katanya.

Hari ini Kriss Hatta mengajukan eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukumnya.

Beberapa eksepsinya membahas tentang syarat pelaporan dakwaan yang dirasa pihak Kriss tidak sesuai.

"eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Kriss adalah berkaitan dengan pertama syarat normal sebuah dakwaan bersama dengan syarat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dimana pada dakwaan tersebut jaksa mengatakan bahwa tanggal 7 April 2019 adalah ada peristiwa hukum yang terjadi terkait perkara Kriss," kata Denny Lubis kuasa hukum Kriss Hatta.

Berita Rekomendasi

"Padahal faktanya polisi itu baru mengusut pada 6 April 2019, artinya jaksa mendalilkan satu hari lebih dahulu ketimbang terjadinya perkara. Sehingga menurut aturan hukum ini adalah dakwaan yang keliru yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas