Hari Ini JPU Tanggapi Nota Keberatan Kriss Hatta Termasuk Soal Perdamaian dengan Anthony Hilenaar?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menyampaikan tanggapannya atas nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Kriss Hatta.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menyampaikan tanggapannya atas nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Kriss Hatta.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (16/10/2019) pukul 13.00.
Pada sidang sebelumnya, Senin (14/10/2019), Kriss Hatta melalui kuasa hukumnya menyebut dakwaan Jaksa melenceng dari fakta hukum.
Poin pertama yang dianggap tidak tepat adalah penulisan tanggal kejadian dugaan penganiayaan oleh Kriss Hatta.
"Pada dakwaan tertulis tanggal 7 April 2019, faktanya pada Laporan Polisi No: LP/2109/IV/2019 dan uraian singkat tertulis pada tanggal 6 April 2019," kata pengacara Kriss Hatta.
Baca: Kriss Hatta Diadili karena Pukul Athony, Ini Settingan Hilda Vitria? Status Ojo Kendor Jadi Bukti
Baca: Najwa Shihab Berwajah Timur Tengah, Ternyata hanya Miliki 3,4 Persen Gen Arab
Berikutnya, pengacara menganggap Jaksa mengabaikan fakta bahwa Kriss dan Anthony selaku korban sekaligus pelapor sudah berdamai.
"JPU tidak cermat dan telah mengabaikan peristiwa hukum tentang perdamaian," ujarnya.
Sebelumnya, Kriss Hatta ditangkap Polisi di rumah kosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, 24 Juli 2019.
Ia diduga terlibat kasus penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hari Ini, Jaksa Penuntutu Umum Tanggapi Nota Keberatan Kriss Hatta, .
Penulis: Annas Furqon Hakim