Hasil Autopsi Keluar, Polisi Tak Temukan Tanda Pembunuhan, Sulli Dipastikan Bunuh Diri
Polisi memastikan mantan anggota f(x) Sulli atau Choi Jin Ri memang tewas karena bunuh dir. Kesimpulan ini diumumkan setelah autopsi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Polisi memastikan mantan anggota f(x) Sulli atau Choi Jin Ri memang tewas karena bunuh diri.
Hasil autopsi yang dilakukan polisi tidak ditemukan tanda-tanda kalau Sulli dibunuh orang lain.
Kantor polisi Seongnam melakukan autopsi pada pukul 9-11 waktu setempat di Institut Penyelidikan Ilmiah Nasional.
Hasilnya, tidak terbukti ada unsur atau tekanan dari luar yang menyebabkan Sulli tewas.
Berdasarkan pernyataan orang-orang dekat Sulli mengenai gejala depresi yang ia alami dan tidak adanya tanda-tanda dugaan kriminalisasi dari luar, polisi yakin penyebab Sulli meninggal adalah bunuh diri.
Dibutuhkan waktu bagi polisi untuk mendapatkan hasil dari tes narkotika dan hal lain dari autopsi.
Kantor polisi Seongnam sebelumnya meminta surat izin untuk melakukan autopsi pada Sulli.
Baca: Tanggapi Kasus Sulli: CEMA Akan Tindak Tegas, Parlemen Korea Selatan Usulkan RUU Sulli Act
Baca: Lihat Gaya Netizen yang 11 Tahun Penasaran, Coba Lirik Lagu Makhluk Tuhan Paling Seksi Mulan Jameela
Polisi akhirnya bisa melakukan otopsi setelah mendapat izin dari anggota keluarga Sulli.
Diberitakan sebelumnya, sehari setelah Sulli ditemukan tewas di rumahnya, polisi berencana untuk melakukan autopsi.
"Kami berencana untuk melakukan autopsi jika keluarga (Sulli) mengijinkan," ujar sumber dari kantor kepolisian Seongnam Sujeong dilansir soompi.
Beberapa sumber dari kantor polisi Seongnam Sujeong mengatakan kalau autopsi diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan ada kejadian lain dari kematian Sulli.
"Kami belum menerima izin dari keluarga Sulli. Tetapi kami akan mengajukan surat permohonan untuk melakukan autopsi untuk mengetahui dengan tepat penyebab kematiannya. Apakah autopsi bisa dilakukan atau tidak tergantung dari keluar atau tidaknya surat izin autopsi," ujar sumber dari kepolisian Seongnam Sujeong.
Pengadilan harus memberikan izin dan mengeluarkan surat permintaan itu sehingga prosesnya bisa dimulai.
Kronologi Penemuan Mayat Sulli
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.