Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Klarifikasi Mulan Jameela saat Disinggung Soal Gratifikasi, Sebut Kesalahan Admin dan Hapus Foto

Klarifikasi Mulan Jameela soal postingan kacamata Gucci saat disinggung soal gratifikasi, sebut kesalahan admin dan pilih hapus foto.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Miftah
zoom-in Klarifikasi Mulan Jameela saat Disinggung Soal Gratifikasi, Sebut Kesalahan Admin dan Hapus Foto
Kolase Tribunnews.com/ Instagram @mulanjameela1
Klarifikasi Mulan Jameela soal postingan kacamata Gucci saat disinggung soal gratifikasi, sebut kesalahan admin dan pilih hapus foto. 

Tak hanya itu, Mulan juga berterimakasih pada Saut Situmorang atas masukan yang sangat positif.

Ibu empat anak ini berharap jika kejadiannya bisa menjadi pelajaran untuk semua pihak.

"Saya ucapkan terima kasih utk Bapak Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK, sudah memberikan masukan yang sangat positif utk saya secara pribadi. dan ini bisa jadi pelajaran utk semua pihak.

Alhamdulilah sudah saya klarifikasi bahwa pistingan itu terjadi kesalahan input caption yg sdh di kirim oleh pihak OL shop tanpa admin atau pihak saya filter terlebih dahulu,"

"Dan InshaAllah saya beserta Partai Gerindra akan selalu menjaga kebersihan dari korupsi," tulis istri Ahmad Dhani itu.

c
Klarifikasi Mulan Jameela (Tangkapan layar Instagram @mulanjameela1)

Diberitakan sebelumnya, Saut Situmorang menyarankan agar setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement, untuk melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa serta akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara BLBI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa serta akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara BLBI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Menurut Saut, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca: Buntut Endorse Kacamata Gucci, Mulan Jameela Ditegur KPK Hingga Janji Tak Korupsi

Baca: Mulan Jameela Masuk 5 Besar Artis DPR RI Terkaya, Kalah dari 4 Artis Ini, Jumlah Hutang Istri Dhani

Respon Ahmad Dhani saat Mulan Jameela Dituding Perebut Kursi Orang

Ahmad Dhani baru mendengar kabar bahwa istrinya, Mulan Jameela, lolos sebagai anggota DPR RI karena merebut kursi orang.

Dhani yang saat ini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus ujaran kebencian pun penasaran dan menanyakan itu kepada kuasa hukumnya, Ali Lubis.

Saat itu, Ali sedang menjenguk pentolan band Dewa 19 tersebut yang divonis PN Jakarta Selatan selama satu tahun penjara.

Ali mengatakan, Mulan tidak merebut kursi orang, melainkan memenangkan gugatan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas