Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Heboh Kacamata Mulan Jameela Merek Gucci yang Ditegur KPK, Kenali Ciri-cirinya yang Asli dan Palsu

Heboh Kacamata Mulan Jameela Merek Gucci yang Ditegur KPK, Kenali Ciri-cirinya yang Asli dan Paslu

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Heboh Kacamata Mulan Jameela Merek Gucci yang Ditegur KPK, Kenali Ciri-cirinya yang Asli dan Palsu
Tribunnews/IG@mulanjameela1
Angelina Sondakh dan Mulan Jameela 

Heboh Kacamata Mulan Jameela Merek Gucci yang Ditegur KPK, Kenali Ciri-cirinya yang Asli dan Paslu

TRIBUNNEWS.COM - Mulan Jameela yang belum genap satu bulan menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra sudah mendapat terkait unggahan kacamata.

Artis Mulan Jameela mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait unggahannya di Instagram.

Unggahan Mulan Jameela melalui akun @mulanjameela ini mengunggah tiga kacamata endorsement bermerek Gucci, Kamis (17/10/2019).

Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegur Mulan Mulan Jameela.

Saut menyarankan agar setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement harus melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca: Sudah Jatuh Ketiban Tangga! Gadis Jember Dicekoki Miras, Begitu Teler Digilir Hubungan Badan 4 Pria

Baca: 7 Menteri yang Dikabarkan Tak Lagi Dipakai di Pemerintahan Jokowi, Susi Pudjiastuti Salah Satunya?

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut saat dihubungi wartawan Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Berita Rekomendasi

Menurut Saut, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.

Baca: Gegara Unggah Foto Kacamata Mewah, Mulan Jameela Ditegur KPK dan Langsung Hapus Postingannya

Baca: Daftar Lengkap Harta Kekayaan 14 Artis Anggota DPR RI, Eko Patrio Terkaya, Mulan Jameela Ada Hutang

Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.

"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" kata Saut.

"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," lanjut dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas