Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Mulan Jameela Disentil KPK setelah Unggah Endorsement Kacamata, Berapa jumlah Kekayaannya?

Mulan Jameela disentil KPK setelah mengunggah foto endorsement kacamata GUCCI, berapa jumlah kekayaannya?

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mulan Jameela Disentil KPK setelah Unggah Endorsement Kacamata, Berapa jumlah Kekayaannya?
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. Baru 2 hari dilantik sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela, istri Ahmad Dani, digugat oleh calon anggota legislatif (caleg) yang digantikannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis yang juga menjadi anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Mulan Jameela 'disentil' KPK perihal gratifikasi.

'Sentilan' KPK ini terjadi karena Mulan Jameela baru-baru ini mengunggah foto tiga kacamata yang bermerek Gucci di akun Instagram pribadinya.

Unggahan foto Mulan Jameela ini berkaitan dengan endorsement yang ia terima.

Baca: Sikapi Kacamata Gucci Mulan Jameela, KPK: Hati-hati Terima Sesuatu yang Berisiko Etik Hingga Pidana

Baca: Dalih Mulan Jameela Soal Kacamata Gucci dan Ucapan Terima Kasihnya untuk Saut Situmorang

Melihat postingan Mulan Jameela, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pun meresponnya.

Saut Situmorang pun menyarankan agar setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement, untuk melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Postingan kacamata mereka Gucci di akun instagram Mulan Jameela.
Postingan kacamata mereka Gucci di akun instagram Mulan Jameela. (Instagram @mulanjameela1)

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut Saut, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Berita Rekomendasi

Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca: 3 Fakta Mulan Jameela Ditegur KPK, Unggah Foto Endorse Kacamata Hingga Janji Bersih Korupsi

Baca: 3 Fakta Mulan Jameela Posting Kacamata Gucci, Peringatan KPK Hingga Pernyataan Soal Korupsi

"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Sesuai dengan aturan UU tersebut, Saut mempersilahkan istri Ahmad Dhani itu untuk melaporkannya ke KPK.

Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.

"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" kata Saut.

"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," kata Saut melanjutkan.

Baca: Buntut Endorse Kacamata Gucci, Mulan Jameela Ditegur KPK Hingga Janji Tak Korupsi

Baca: Mulan Jameela Hapus Foto 3 Kacamata Gucci, Saya Akan Selalu Menjaga Kebersihan dari Korupsi

Menanggapi hal tersebut, Mulan Jameela pun langsung menghapus unggahan foto tiga kacamata merek Gucci di akun Instagram miliknya, @mulanjameela1.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas