Penampakan Kacamata Mulan Jameela yang Ditegur KPK Berpotensi Gratifikasi, Berapa Harganya?
Penampakan Kacamata Mulan Jameela yang Ditegur KPK Berpotensi Gratifikasi, Berapa Harganya?
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Pravitri Retno W

Penampakan Kacamata Mulan Jameela yang Ditegur KPK Berpotensi Gratifikasi, Berapa Harganya?
TRIBUNNEWS.COM - Artis Mulan Jameela mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait unggahannya di Instagram.
Mulan Jameela yang belum genap satu bulan menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra sudah mendapat terkait unggahan kacamata.
Unggahan Mulan Jameela melalui akun @mulanjameela ini mengunggah tiga kacamata endorsement bermerek Gucci, Kamis (17/10/2019).
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegur Mulan Mulan Jameela.
Saut menyarankan agar setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement harus melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Baca: Gegara Unggah Foto Kacamata Mewah, Mulan Jameela Ditegur KPK dan Langsung Hapus Postingannya
Baca: Mulan Jameela Punya Kekayaan yang Melebihi 9 Artis DPR Lain, Ternyata Punya Utang Ratusan Juta
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut saat dihubungi wartawan Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Menurut Saut, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.
Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.
Baca: 3 Fakta Mulan Jameela Ditegur KPK karena Endorse Kacamata, Diingatkan Masalah Gratifikasi
Baca: Klarifikasi Mulan Jameela saat Disinggung Soal Gratifikasi, Sebut Kesalahan Admin dan Hapus Foto
Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.
"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" kata Saut.
"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," lanjut dia.