Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi dalam Sidang Lanjutan Kasus Narkoba
Jefri Nichol baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasil sidang kali ini menyatakan Jefri Nichol dituntut 10 bulan rehabilitasi oleh JPU karena selalu bersikap sopan dan belum pernah terjerat hukum sebelumnya.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan satu, menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum," ungkap JPU, Jefri Hardy, saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
"Menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa," sambung Jefri.
"Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.