Reaksi Kuasa Hukum Jefri Nichol Usai Kliennya Dituntut Rehabilitasi Rawat Inap
Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terima kasih kepada JPU dan juga mengajukan nota keberatan atau pleidoi.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasil sidang menyatakan Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh JPU dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.
Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terima kasih kepada JPU dan juga mengajukan nota keberatan atau pleidoi.
Hal tersebut karena Aris Marasabessy ingin kliennya menjalani rehabilitasi rawat jalan.
"Fakta persidangan kan direkomendasikan untuk direhabilitasi jalan, tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap, jadi nanti kita akan lihat di pleidoi kami seperti apa," ungkap kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
"Di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak, makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.